• Home
  • Nasional
  • 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana AJB Bumiputera Rp8 M

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana AJB Bumiputera Rp8 M

Kamis, 28 Januari 2021 | 13:10
cnni
Ilustrasi Kejaksaan.
RIAUGREEN.COM -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tahap dua untuk barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berupa penggelapan dana perusahaan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan tiga tersangka yang dilimpahkan pada Selasa (26/1) lalu ialah mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro.

Selain itu, ada mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematang Siantar Muhammad Joni Nasution; serta karyawan swasta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo.

"Tahap dua hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai di Kejari Jaksel atas nama Agustiar Hendro dan Muhammad Joni Nasution, serta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo," kata Odit dalam keterangannya.

Dalam hal ini, perkara tersebut diduga terjadi pada 2013 lalu. Kala itu, Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah menyetujui biaya apersiasi agen mereka sebesar Rp8,4 miliar kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain.

Persetujuan tersebut pun, kata dia, dilakukan lewat dua orang agen. Hal itu kemudian dimanipulasi oleh para tersangka sehingga diduga telah terjadi penggelapan.

"Jadi, seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT. BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," kata dia.

Odit menerangkan jeratan pasal yang digunakan oleh penyidik ialah tindak pidana perasuransian. Sehingga, nantinya perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan negeri setempat dan bukan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi.

Penyidik, kata dia, mengendus penggelapan dana dengan mengalihkan, menjaminkan, dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera. Kemudian, mereka menjual kembali kekayaan perusahaan itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 Jo. UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Jo. 55 KUHP.(CNNI)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top