• Home
  • Nasional
  • Dibunuh Saat Cegah Ibu Diperkosa, Rangga Baru Sepekan Pindah ke Aceh

Dibunuh Saat Cegah Ibu Diperkosa, Rangga Baru Sepekan Pindah ke Aceh

Senin, 19 Oktober 2020 | 16:06
detikcom
Ayah kandung Rangga, Fadly, saat ditemui di Medan
RIAUGREEN.COM - Rangga (9) tewas saat mencegah ibunya, DA (28), diperkosa oleh Samsul Bahri (41). Ayah kandung Rangga, Fadly, mengatakan anaknya itu baru sepekan ikut ibunya pindah ke Aceh.

"Kalau nggak salah saya, awal Oktober gitulah. Karena nggak lama kejadian, baru seminggu di Aceh itu," kata Fadly di rumahnya, Medan Selayang, Senin (19/10/2020).

Fadly merupakan ayah kandung Rangga. Dia dan istrinya, DA, telah bercerai. DA kemudian menikah lagi dan menetap di Aceh.

Kembali ke Fadly. Dia menyebut Rangga dijemput langsung oleh DA ke Medan. Rencananya, Rangga mau disekolahkan di Aceh.

"Ibunya datang, tapi ketemunya sama ibu saya (nenek Rangga), saya lagi di tempat kerja. Mau disekolahkan di sana (alasannya). Langsung minta surat pindah dari sekolahnya," sebut Fadly.

Dia mengatakan mengizinkan Rangga ikut ke Aceh karena ibunya memang berhak mengasuh Rangga. Apalagi, katanya, Rangga sangat patuh dan sayang terhadap sang ibu.

"Saya kan nggak bisa nahan-nahan juga. Dia juga punya hak," ujar Fadly.

Sebelumnya, polisi menangkap Samsul yang diduga membunuh Rangga dan memerkosa ibu Rangga, DA. Aksi keji Samsul ini diduga terjadi pada Sabtu (10/10) dini hari.

Polisi menduga Samsul masuk ke rumah yang ditempati DA dan Rangga dengan cara mencongkel pintu. DA yang kaget tubuhnya disentuh saat tidur tersentak. Rangga yang tidur bersamanya kemudian ikut terbangun.

DA sempat menyurut Rangga lari, namun dia tak kabur. Rangga menjerit agar ibunya tak jadi diperkosa.

Samsul mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Anak itu ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas.

"Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10).

Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosa DA. Samsul kemudian membuang mayat Rangga yang belakangan ditemukan di sungai.

Polisi menangkap dan menetapkan Samsul sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.

Terbaru, Samsul ditemukan tewas dalam selnya. Dia sempat mengeluh sesak dan tak mau makan serta minum sebelum ditemukan tewas.(detik.com)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top