• Home
  • Nasional
  • Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Alat Kesehatan

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Alat Kesehatan

Minggu, 20 September 2020 | 21:17
cnni
Ilustrasi
RIAUGREEN.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Parlaungan Hutagalung, terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan ia ditangkap di tempat tinggalnya setelah buron hampir empat tahun.

"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, terpidana berhasil ditangkap," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (20/9).

Hari menjelaskan, dalam pengadaan Alat Kesehatan IGD Rumah Sakit Umum Kabanjahe Tahun Anggaran 2009, berdasar Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Parlaungan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi

Selain divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, ia diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp519 juta.

Namun, ketika Kejaksaan Negeri Karo hendak melaksanakan isi putusan tersebut, Terpidana tidak pernah hadir dalam pemanggilan yang dilakukan secara patut.

Karena hal itu, yang bersangkutan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016, dan akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (19/9) lalu.

"Terpidana Parlaungan Hutagalung selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," kata Hari.(cnni)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top