• Home
  • Nasional
  • Kapolri Ganti Baju Satpam, Jenjang Pangkat dan Masa Pensiun

Kapolri Ganti Baju Satpam, Jenjang Pangkat dan Masa Pensiun

Selasa, 15 September 2020 | 13:46
net
Sejumlah aturan baru tentang Satpam diperbaharui dan diubah Kapolri yakni dari mulai warna seragam, kepangkatan, hingga masa penisun.
RIAUGREEN.COM -- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan peraturan yang menjadi pedoman baru bagi profesi satuan pengamanan (Satpam) di Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengaman swakarsa.

Dalam hal ini, peraturan Kapolri tersebut juga telah diundangkan sejak 5 Agustus 2020 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Lihat juga: Kapolri Ganti Warna Seragam Satpam Jadi Mirip Polisi
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Salah satunya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan.

Golongan itu, yakni manajer; supervisor; dan pelaksana. Untuk menduduki golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

'Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana; Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor; dan Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer,' demikian isi beleid pada Pasal 21 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (15/9).

Kapolri juga mengatur kenaikan pangkat bagi anggota Satpam. Dalam hal ini, setiap golongan memiliki setidaknya tiga pangkat, yakni pelaksana utama; pelaksana madya; dan pelaksana. Kemudian supervisor utama; supervisor madya; dan supervisor. Terakhir, manajer utama; manajer madya; dan manajer.

Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Bagi golongan pelaksana, kenaikan pangkat dapat diraih berdasarkan masa kerja paling cepat per empat tahun. Kemudian, untuk naik ke jenjang pelaksana madya, dapat dicapai dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja dan telah lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.

Lalu, jika dari golongan pelaksana madya ingin naik pangkat ke jenjang supervisor dapat dilakukan dengan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama dan pelatihan gada madya. Kenaikan pangkat per jenjang pangkat supervisor pun berdasarkan masa kerja paling cepat empat tahun.

Tak jauh berbeda, untuk naik pangkat ke jenjang supervisor madya dapat dilakukan oleh anggota satpam dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor. Jenjang kepangkatan serupa pun diatur bagi golongan manajer.

Hanya saja, kenaikan pangkat per jenjang untuk golongan manajer dilihat berdasarkan masa kerja paling cepat per satu tahun. Kemudian, untuk naik ke pangkat manajer madya, anggota Satpam perlu memiliki waktu minimal satu tahun kerja sebagai manajer.

Masih merujuk pada aturan itu, Kapolri kini juga mengatur soal pengakhiran masa tugas anggota Satpam yang tertuang dalam bagian ketiga Perkap. Salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana; 58 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer.

Sementara, bagi anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana; 65 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer.

Selain batas usia, pengakhiran masa tugas satpam juga bisa disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau telah meninggal dunia. Selain itu, anggota yang melanggar kode etik dan kedapatan memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran juga dapat diberhentikan.

Serta, terakhir melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan telah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," pungkas Kapolri dalam peraturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 48.

Sebelumnya, anggota Satpam berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono juga menjelaskan mengenai perubahan warna seragam Satpam di Indonesia yang menyerupai seragam polisi.

"Ada perubahan warga seragam satpam. Jadi ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Dia menuturkan seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.

Kemudian dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

"Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," pungkas Awi soal perubahan aturan tentang Satpam itu oleh Kapolri. (CNNI)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top