Daftar Alasan Syarat Rapid Test Digugat ke MA

Selasa, 07 Juli 2020 | 12:13
CNNI
Ilustrasi rapid test.
RIAUGREEN.COM -- Syarat wajib rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi publik di tengah pandemi virus corona (covid-19) digugat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Syarat yang digugat seorang pengacara bernama Muhammad Sholeh ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut mengatur kewajiban melampirkan surat bebas atau negatif covid-19 dari hasil rapid test yang berlaku tiga hari atau hasil tes PCR yang berlaku tujuh hari. Belakangan, masa berlaku hasil tes itu berubah menjadi 14 hari seperti yang diatur SE terbaru Nomor 9 Tahun 2020.

Pada gugatannya, Sholeh menyatakan syarat wajib rapid test itu menyusahkan masyarakat yang akan bepergian. Sementara tak semua masyarakat mampu membayar rapid test. Ia pun mengendus dugaan komersialisasi pengadaan rapid test di rumah sakit karena biaya yang cukup mahal.

Sholeh menjabarkan sejumlah alasan mengajukan gugatan atas kewajiban rapid test. Pertama, tidak ada dasar yang jelas bagi calon penumpang harus mempunyai rapid test. Sebab hasil rapid test tak menjamin orang itu terserang virus covid-19 atau tidak.

"Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu dan lain-lain, bukan pasti terkena covid-19," katanya.

Kedua, Sholeh mempertanyakan masa berlaku rapid test yang sebelumnya tiga hari dan tes PCR tujuh hari. Menurutnya, tak ada jaminan seorang penumpang tak terpapar virus di hari kedua masa berlaku rapid test tersebut.

"Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek menguntungkan rumah sakit," ucap Sholeh.

Meski melalui SE terbaru masa berlaku hasil rapid test maupun tes PCR diperpanjang menjadi 14 hari, Sholeh tetap meminta agar kewajiban itu dihapuskan.

Alasan ketiga, kewajiban rapid test itu juga dinilai diskriminatif lantaran hanya berlaku bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut. Sementara bagi mereka yang bepergian menggunakan mobil pribadi ke luar kota tidak wajib rapid test.

Keempat, Sholeh mempertanyakan kewajiban rapid test yang tidak sinkron dengan peraturan di lapangan. Ia menyebut saat pemeriksaan suhu di bandara, stasiun, atau pun di pelabuhan, penumpang akan diukur suhu tubuhnya.

Jika melebihi 38 derajat celcius, maka penumpang tak diperbolehkan bepergian. Padahal si penumpang telah mengantongi hasil negatif rapid test.

"Pertanyaannya, yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian hasil rapid test atau suhu badan? Patut diduga ada kerja sama gugus tugas dengan rumah sakit dalam pelaksanaan rapid test," ujar Sholeh.

Kelima, kewajiban rapid test berbiaya mahal ini sangat merugikan penumpang. Sebab, tidak semua penumpang mampu membayar biaya rapid test tersebut.

Sholeh mencontohkan seorang penumpang yang akan bepergian menggunakan kapal laut dari Surabaya menuju NTT. Harga tiket kapal laut berkisar Rp312 ribu, sementara biaya untuk rapid test per orang Rp350 ribu. Biaya ini dinilai memberatkan, apalagi jika penumpang bepergian dengan jumlah banyak dalam satu keluarga.

Kemudian alasan terakhir, hasil rapid test juga tidak bisa langsung dibawa oleh penumpang. Butuh selang waktu hingga berjam-jam untuk menunggu hasil tes keluar. Padahal, kata Sholeh, bisa jadi penumpang tersebut buru-buru untuk pergi.

"Ini tentu merugikan calon penumpang yang hendak pergi mendadak ke luar kota," kata dia.

Syarat wajib rapid test ini dianggap bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam poin protokol kesehatan bagi penumpang hanya mewajibkan penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan, jaga jarak, dan memastikan dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah.

Selain ke MA, Sholeh juga mengadukan syarat wajib rapid test itu ke Ombudsman RI. Ia berharap Ombudsman segera menginvestigasi Gugus Tugas agar kewajiban rapid test dapat dihapuskan.(CNNI)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top