• Home
  • Nasional
  • ASN Terlibat Narkoba Diberhentikan Tidak Hormat

ASN Terlibat Narkoba Diberhentikan Tidak Hormat

Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:31
CNN Indonesia
RIAUGREEN.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo meminta agar aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika untuk dipecat.

Menurut dia, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam ruang lingkup ASN di Indonesia.

"Memberhentikan dengan tidak hormat bagi (ASN) pengguna maupun pengedar narkoba. Termasuk harus direhabilitasi," kata Tjahjo dalam sambutannya dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (26/6).

Hal itu pun, kata dia, akan dilakukan terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru untuk bisa bebas dari narkotika.

Permintaan Tjahjo ini dijukan kepada sejumlah pimpinan instansi pemerintahan seperti Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kepala Kementerian/Lembaga, dan juga Pemerintah Daerah.

Selain itu, dia pun meminta agar para pimpinan instansi itu tidak memberikan jabatan-jabatan strategis kepada para ASN yang terpapar radikalisme. Pasalnya, menurut dia, penyebaran paham-paham tersebut juga masih marak terjadi di kalangan ASN.

"Tidak menempatkan jabatan ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina," lanjut eks Sekjen PDI Perjuangan itu.

Oleh sebab itu, dia meminta agar pimpinan-pimpinan lembaga pemerintahan dapat terus mencermati gelagat-gelagat ASN yang memiliki kecenderungan terlibat dalam praktik-praktik kejahatan itu, termasuk juga korupsi.

Upaya-upaya itu, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk mengantisipasi ancaman keamanan dan ketahanan negara dalam situsi penyebaran informasi yang begitu bebas saat ini.

"Kita semua diminta untuk tanggap dan siap," kata dia.(CNNI)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top