• Home
  • Nasional
  • Din: Iuran BPJS Naik Saat Corona, Bentuk Kezaliman Pemimpin

Din: Iuran BPJS Naik Saat Corona, Bentuk Kezaliman Pemimpin

Jumat, 15 Mei 2020 | 10:43
CNN Indonesia
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menilai keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona, tidak bijaksana.
RIAUGREEN.COM -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kezaliman di tengah kesulitan rakyat menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Menurut dia, keputusan tersebut tidak bijaksana.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS yang akan berlaku Juli 2020.

Keputusan ini diambil tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai Januari lalu.

"Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat," kata Din yang dilansir CNNIndonesia, Jum'at (15/5).

Din berpendapat menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini semakin menambah kesusahan rakyat. Oleh karena itu, ia meminta agar Jokowi dapat menarik kembali keputusannya.

"Kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial," tuturnya.

"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada rumah sakit. Ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," ujarnya lagi.

Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Iuran peserta mandiri Kelas II Rp100 ribu, dari sebelumnya Rp51 ribu. Hal ini berlaku mulai Juli 2020.

Selain itu, iuran peserta mandiri Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Namun, ada subsidi Rp16.500 hingga 2021 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7000. Walhasil, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000.

Sementara, pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan Kelas III Rp42ribu.(CNNI)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top