• Home
  • Nasional
  • Konten pornografi dan terorisme di platform media sosial, pemerintah akan terapkan denda 'hingga Rp500 juta'

Konten pornografi dan terorisme di platform media sosial, pemerintah akan terapkan denda 'hingga Rp500 juta'

Rabu, 06 November 2019 | 19:02
bbci
Pemerintah akan mengenakan denda kepada perusahaan penyedia konten digital, termasuk platform media sosial seperti Facebook dan Twitter, pada kisaran Rp100 juta-Rp500 juta untuk setiap konten negatif yang ditemukan.
RIAUGREEN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok denda senilai ratusan juta rupiah bagi platform media sosial dan penyedia konten digital lainnya yang masih menampilkan konten pornografi, kekerasan, hingga propaganda terorisme.

"Ada konten-konten (yang) memang menurut undang-undang dilarang," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, yang dilansir BBC News Indonesia (06/11).

"Kita ingin menegakkan peraturan di Indonesia," tambahnya.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada pasal 90, pemerintah wajib "melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Rencananya, pemerintah akan mengenakan denda kepada perusahaan penyedia konten digital, termasuk platform media sosial seperti Facebook dan Twitter, pada kisaran Rp100 juta-Rp500 juta untuk setiap konten negatif yang ditemukan.

"Range itu lah, nggak boleh satu konten (dendanya) melebihi denda yang diterapkan (aturan) pidananya, itu masukan yang kami dapatkan dari ahli hukum kami," kata Samuel.

Ia pun menambahkan, "Dihitungnya per konten, karena kita tahu mereka punya kemampuan teknologi untuk memprevent (mencegah, red.) itu."

Berlaku tahun 2021

Meski demikian, peraturan tersebut baru akan berlaku pada akhir tahun 2021 mendatang. Rencananya, pekan depan Kementerian Kominfo akan memanggil perusahaan-perusahaan penyedia konten daring untuk mendiskusikan rencana penerapan peraturan tersebut.

"Banyak aturan yang harus disiapkan dan juga kita perlu bicara dengan semua platform yang besar-besar itu untuk menyiapkan diri," ungkap Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.

Pemerintah berharap dalam kurun waktu sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh perusahaan penyedia konten online yang menargetkan Indonesia sebagai wilayah operasionalnya dapat menyiapkan mekanisme untuk menghapus seluruh konten pornografi hingga propaganda terorisme di platform mereka masing-masing.

"Mereka bisa menggunakan AI (teknologi kecerdasan buatan, red.) yang mereka kembangkan untuk memprevent itu," ujar Samuel.

"(Nanti) harus sudah mandatory (wajib, red.), dia harus tanpa disuruh pemerintah harus melakukan (penghapusan konten melanggar)."

Menurut Samuel, denda dan peraturan teknisnya akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah yang baru, di mana pelunasan denda nantinya akan mengalir ke dalam kas negara.

Sampai peraturan itu diberlakukan nanti, pemerintah masih akan proaktif melayangkan pengajuan blokir terhadap konten negatif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Twitter sebagai salah satu perusahaan media sosial yang akan terkena dampak belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara BBC Indonesia.

Desakan Asia Tenggara kepada perusahaan-perusahaan teknologi dunia

Menurut laporan Reuters, langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk menuntut dilakukannya pengaturan konten digital dan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia.

Meski demikian, langkah itu juga mengandung risiko, mengingat negara-negara tersebut juga mengandalkan sektor ekonomi digital untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan internet pun tak bisa mengabaikan tuntutan dari kawasan Asia Tenggara, mengingat populasinya yang berjumlah 641 juta jiwa merupakan pasar kunci yang dikenal menggandrungi media sosial.

Indonesia sendiri merupakan satu dari lima negara teratas pasar utama Facebook dan Twitter. Sejauh ini, pemerintah telah berhasil mendorong perusahaan media sosial Telegram dan TikTok untuk membentuk tim pengawasan konten di Indonesia, setelah sempat diblokir karena kedapatan memiliki "konten negatif".

Pada tahun 2018, pemerintah telah memblokir lebih dari 70 ribu situs web yang menampilkan "konten negatif", seperti pornografi dan propaganda ideologi terorisme.

Kemenkominfo menggunakan sistem pengais atau crawling system yang bisa secara otomatis mencari konten internet dan mengeluarkan peringatan ketika menemukan konten tidak pantas.(bbci)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top