Setelah Tersangka, Habib Bahar Tak Ditahan

Jumat, 07 Desember 2018 | 12:37
RIAUGREEN.COM - Polri memutuskan tidak menahan Habib Bahar bin Smith, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo. Ada tiga hal yang dipertimbangkan penyidik.

"Penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, Jumat (7/12).

Merujuk pada KUHAP, kata Syahar, penyidik juga meyakini Bahar Smith akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Sehingga, tidak dilakukan upaya penahanan. "Namun proses penyidikan tetap lanjut," ujar dia.

Terkait kemungkinan penahanan Bahar di kemudian hari, Syahar enggan berspekulasi. Keputusan penahanan, kata dia, berada di tangan penyidik.

"Kembali lagi pertimbangannya adalah subjektif. Kalau tiga hal tadi tidak ditepati ya mungkin penyidik akan mempertimbangkan lagi (penahanan)," kata Syahar.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Bahar masuk ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat melalui pintu utama sekira pukul 11.28 WIB. Namun, hingga pukul 23.00 WIB Bahar tak terlihat keluar dari pintu ia masuk. Bahar diketahui keluar melalui pintu lain.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(sumber:republika.co.id)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top