• Home
  • Nasional
  • Dianggap Hina Prawobo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Polisi

Dianggap Hina Prawobo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 06 November 2018 | 09:50
foto int
RIAUGREEN.COM - Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dianggap menghina calon Presiden Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu dituduh menyebut Prabowo dengan bahasa Jawa, asu, yang artinya anjing.

"Berkenaan dengan permasalahan tampang Boyolali yang selanjutnya pada tanggal 4 November ada demo massa, Bupati Boyolali, yang merupakan kader PDI Perjuangan, ternyata hadir di demo massa yang mengatasnamakan masyarakat Boyolali tersebut," kata pelapor bernama Ahmad Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin, 5 November 2018.

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo asu.

"Perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Loading...
Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

"Laporan ini bertujuan agar yang bersangkutan diperiksa atau disidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ahmad. (source:viva.co.id)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top