• Home
  • Nasional
  • 9 Tersangka dengan 41,5 Kg Sabu Terancam Pidana Seumur Hidup

9 Tersangka dengan 41,5 Kg Sabu Terancam Pidana Seumur Hidup

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 10:51
RIAUGREEN.COM - Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto S.I.K, M.Hum., bersama Para Pejabat Utama Polda Sumut dan Labfor Cabang Medan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan sindikat Malaysia-Bagan Asahan – Tanjung Balai – Medan dan jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Medan di halaman kantor Ditresnarkoba, pada Jumat (19/10).

Dari pengungkapan kasus barang haram ini polisi mengamankan 9 tersangka dengan keseluruhan barang bukti berjumlah 41.5 Kg.

"Total kita sita 41.518,7 gram atau 41,5 Kg sabu-sabu," ujar Wakapolda Sumut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujar Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto S.I.K, M.Hum. (tnp)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top