• Home
  • Nasional
  • Sudah Disampaikan ke Gubernur, Menaker Umumkan Kenaikan UMP 8%

Sudah Disampaikan ke Gubernur, Menaker Umumkan Kenaikan UMP 8%

Rabu, 17 Oktober 2018 | 10:52
Menaker Hanif Dhakiri
RIAUGREEN.COM - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri melalui suratnya tertanggal 15 Oktober 2018 mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) naik 8,03%.

Kenaikan tersebut mempertimbangkan indikator inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%. Nantinya, kenaikan ini akan diumumkan serentak pada 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.

Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.

Menaker mengatakan kenaikan ini sudah sesuai peraturan sehingga pengusaha harus paham dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi.

"Seharusnya mereka [pengusaha] sudah memahami konten PP 78 [tentang Pengupahan] karena ini lebih predictable dan serikat pekerja tidak perlu demonstrasi," katanya usai Sidang Kabinet, Selasa (16/10/2018).

Dia menegaskan, kenaikan rujukan dari kenaikan UMP memang Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan perhitungannya berdasar dari data BPS, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang punya kewajiban menetapkan UMP 1 November," jelas Hanif.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengaku terkejut karena penetapan kenaikan upah dilakukan saat pembahasan tripartit di daerah belum selesai.

"Kalau surat Menaker kepada para gubernur sudah keluar sebelum pembahasan tripartit selesai, berarti kan pembahasan di daerah seakan-akan tidak dipertimbangkan. Kita merasa terkejut, kenapa sudah dikeluarkan vonis UMP saat pembahasan tripartit di daerah belum selesai," kata Danang kepada CNBC Indonesia.

Lebih lanjut, Danang mengkritisi perhitungan UMP/UMK pemerintah yang menggunakan indikator ekonomi makro secara nasional. Menurutnya, indikator perekonomian di setiap daerah tidak bisa dipukul rata karena kemajuan ekonominya pun berbeda-beda.

"Tidak semua industri memiliki forecast SDM yang sama rata. Provinsi-provinsi yang industrinya belum kompetitif, mestinya ada kearifan bahwa di sana belum cakap secara industri sehingga UMP-nya lebih local wisdom," jelasnya.

Dia khawatir investasi tidak akan tumbuh di daerah-daerah tersebut karena adanya paksaan dari pemerintah pusat untuk semata-mata berusaha meningkatkan UMP. Padahal, UMP yang terlalu tinggi menurutnya merupakan salah satu hambatan investasi.

(source:cnbcindonesia.com)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top