• Home
  • Nasional
  • Terungkap Cara Gatot Brajamusti Bujuk Anak di Bawah Umur untuk Berhubungan

Terungkap Cara Gatot Brajamusti Bujuk Anak di Bawah Umur untuk Berhubungan

Rabu, 25 April 2018 | 19:55
Foto Republika
RIAUGREEN.COM - Terungkap sudah cara Gatot Brajamusti membujuk korbannya, Citra Tri Putri alias CTP untuk berhubungan seksual. Kronologi kejadian itu termuat dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Irwan, aksi persetubuhan Gatot Brajamusti terhadap CTP terjadi pada 11 Februari 2007 di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.

"Terdakwa bertemu Citra jam delapan malam," kata Hakim Ketua Majelis Irwan.

Setibanya di lokasi, CTP yang kala itu mengenakan kemeja dan celana panjang disebut-sebut langsung memeluk Gatot Brajamusti dari belakang. Gatot yang tak kuasa menahan nafsu lantas mulai menunjukkan perilaku seksual terhadap CTP. Sayang, CTP menolak saat Gatot meraba alat vitalnya.

"Citra tidak mau karena belum menikah," ujar Hakim Ketua Majelis Irwan.

Mendengar penolakan CTP, Gatot Brajamusti lantas menyatakan kesiapan untuk menikahi gadis yang kala itu masih berumur 16 tahun 10 bulan. Dia bahkan sudah menyiapkan mahar senilai 2.500 USD untuk meminang CTP. Kala itu, pernikahan digelar tanpa keberadaan wali nikah.

Kepada CTP, Gatot mengatakan bahwa empat dari lima syarat menikah, yakni mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, dan saksi sudah terpenuhi. Persetubuhan pun akhirnya terjadi usai CTP termakan bujuk rayu Gatot.

Setelahnya, aksi persetubuhan kembali terjadi pada 2011. Kala itu, Gatot menyetubuhi CTP di beberapa lokasi seperti di kawasan Kemang, Pondok Indah, hingga di Sukabumi tempat Padepokan Brajamusti berada. Di Sukabumi, aksi bejat Gatot kala itu disaksikan langsung oleh Reza Artamevia.

Dari fakta tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutus Gatot Brajamusti bersalah atas tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan," tutur Hakim Ketua Majelis Irwan. (*/rdk)

Sumber: Okezone.com

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top