• Home
  • Nasional
  • Sengaja Taruh Rokok di Mulut Bayinya Lalu Diunggah, Muzammil Diciduk Polisi

Sengaja Taruh Rokok di Mulut Bayinya Lalu Diunggah, Muzammil Diciduk Polisi

Jumat, 23 Februari 2018 | 10:51
polri
Pelaku diamankan polisi
RIAUGREEN.COM - Satreskrim Polres Bangkalan, akhirnya mengamankan Muzammil (36) pada Selasa (20/2/2018) seorang warga Dsn Klanyar Ds Tlomar Kec. Tanah Merah karena dengan sengaja menaruh sebatang rokok yang sedang menyala ke mulut bayinya, kemudian difoto dan diunggah melalui media sosial Facebook.

Tindakan Muzammil mengunggah foto bayi yang seolah-olah sedang merokok melalui akun "Renigetd" dalam waktu singkat langsung viral di dunia maya. Mengetahui hal tersebut Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH langsung memerintahkan anggota Satreskrim menelusuri pemilik akun dimaksud.

Setelah Muzammil selaku pemilik akun berhasil dilacak dan diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka Muzammil mengakui bahwa iseng saja memasang rokok yang sedang menyala di mulut bayi AI, pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di dalam kamar rumah milik istri pelaku di Dsn Palinggian Ds.Dlembeh Dajah Kec.Tanah Merah.

Kepada penyidik, dengan disaksikan Ibu Binti Solikhah petugas dari Dinkes Kab. Bangkalan, Ibu Mutmainnah dari PPT, Kasat Reskrim AKP Jeni Al Jauzah, SH, MH serta Hafid (32) selaku Kepala Desa Tlomar,  tersangka Muzammil mengaku bahwa perbuatannya memasang rokok yang sedang menyala di bibir bayinya hanya iseng, dianggapnya sebagai foto yang lucu dan berharap akan mendapat komentar yang banyak di media sosial.

Bahkan tindakan Muzammil tersebut sebenarnya juga disaksikan sang istri Ummu Salamah (18) saat suaminya memasang sebatang rokok ke mulut bayi bernama AI yang usianya masih sekitar 9 bulan. Lalu perbuatan kondisi itu dianggap lucu sehingga timbul ide spontanitas untuk di foto. Bahkan justru yang mengambil foto tersebut adalah istrinya sendiri.

Setelah kronologis kejadian diceritakannya secara jelas, akhirnya Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah memberi petunjuk agar segera menghubungi instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Kab.Bangkalan, PPT dan penyidik PPA agar mengecek langsung kondisi kesehatan AI yang masih berusia 9 bulan ke rumahnya di Dsn Palinggian Ds.Dlembeh Dajah Kec.Tanah Merah.

Atas tindakannya tersebut tersangka Muzammil dengan disaksikan para pihak, menyatakan rasa penyesalannya karena tidak menyangka bahwa perbuatannya menimbulkan reaksi negatif dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH mengatakan bahwa, "Tindakan Muzammil ini tidak pantas ditiru karena bisa merusak kesehatan bayinya, namun  penyidik percaya dengan janjinya yang tidak akan mengulangi perbuatannya lagi sehingga penyidik masih memberi kesempatan tidak melakukan proses hukum, "Tegasnya. (tnp)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top