• Home
  • Nasional
  • 300 Juta Data Pribadi Pelanggan Terancam akibat Kebijakan Registrasi SIM Card?

300 Juta Data Pribadi Pelanggan Terancam akibat Kebijakan Registrasi SIM Card?

Kamis, 12 Oktober 2017 | 14:52
foto merdeka
RIAUGREEN.COM - Registrasi SIM Card terancam mengganggu privasi pelanggan seluler yang ada di Indonesia yang jumlahnya tercatat lebih dari 300 juta. Pasalnya, operator dapat mengintip nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat penggunanya.

Dalam proses registrasi ini, operator seluler diberi ruang untuk mengakses data penduduk yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Operator dapat memvalidasi data kependudukan yang didaftarkan oleh pelanggan.

Mengenai masalah ini, dikutip dari detik.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data privasi milik pelanggan seluler tersebut tidak akan dimanfaatkan operator seluler meskipun operator dapat 'mengintip' NIK, KK, nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

"Tapi operator enggak bisa ngapa-ngapain datanya, tidak bisa mengubah data. Dia hanya memasukan NIK hingga keluar datanya. Kan tidak diberi password untuk mengubah," kata Zudan terkait kekhawatiran soal penyalahgunaan data privasi pelanggan.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, pemanfaatan data kependudukan ini tak hanya digunakan untuk verfikasi operator seluler saja. Setidaknya ada sekitar 252 lembaga yang juga dapat mengakses informasi tersebut.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi ditujukan untuk kepentingan national single identity, dimana segala sesuatu akan mengacu pada satu identitas.

"e-KTP nantinya jadi pusat referensi terbesar dari transaksi yang terjadi di Indonesia. Ke depannya e-KTP, meskipun ada isu, tapi tidak akan menghalangi rencana pemerintah menjadikan e-KTP sebagai basis daripada otorisasi, verifikasi, transaksi apapun di Indonesia yang diperlukan," ucap Rudiantara.

Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. (*)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top