• Home
  • Nasional
  • Hizbut Tahrir Dipersilahkan Menggugat Perpu Ormas ke MK

Hizbut Tahrir Dipersilahkan Menggugat Perpu Ormas ke MK

Senin, 17 Juli 2017 | 10:32
RIAUGREEN.COM - Presiden Joko Widodo bergeming menanggapi rencana organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas (Perpu Nomor 2 Tahun 2017) ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi mempersilakan mereka yang tidak setuju menggugat ke pengadilan.

"Yang tidak setuju dengan Perpu Ormas silakan tempuh jalur hukum," ujar Jokowi di kampus Akademi Bela Negara milik Partai NasDem, Ahad, 16 Juli 2017.

Presiden menegaskan Perpu tentang Ormas tidak bisa ditawar lagi. Sebab, ancaman terhadap kedaulatan, ideologi, serta sosial-budaya Indonesia nyata, yaitu dengan berdirinya ormas-ormas anti-Pancasila.

Jokowi menambahkan, diterbitkannya Perpu Ormas juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap bangsa Indonesia. Ia berkata bahwa pemerintah tidak bisa membiarkan adanya upaya-upaya mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Negara ini tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Saya tidak mau itu dibiarkan," ujarnya tegas.

Saat ditanya apakah pemerintah optimistis menang jika Perpu Ormas digugat, Jokowi tak menjawab. Ia hanya berkata, "Sudah ada proses hukumnya."

Penerbitan Perpu tentang Ormas mendapatkan reaksi keras dari sejumlah pihak yang tidak setuju. Beberapa menganggap aturan itu berlebihan, murahan, dan bahkan menganggap belum diperlukan.

Salah satu poin yang dikhawatirkan dari Perpu itu adalah penghapusan belasan pasal terkait dengan tahapan pemberian sanksi bagi ormas terlarang. Bila sebelumnya ada belasan tahapan sebelum ormas bisa dibubarkan, Perpu tersebut membuat sebuah ormas bisa dikenai sanksi pidana secara segera, tanpa peringatan, apabila dianggap berbahaya seperti melakukan kekerasan dan mengajarkan nilai-nilai anti-Pancasila. (tempo.co)


BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top