• Home
  • Nasional
  • Berikut Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs

Berikut Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs

Jumat, 02 Desember 2016 | 21:17
Foto jpnn.com
JAKARTA, RIAUGREEN.COM -- Polri mengklaim tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah lebih setengah bulan diselidiki Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan menjerat delapan tersangka dengan pasal 107 juncto 110 KUHP dan dua lainnya pasal 28 UU ITE, sudah berdasarkan bukti yang kuat.

"Mengapa dikenakan pasal-pasal tersebut, ini hasil penyelidikan, pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka  waktu hampir setengah bulan lebih," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).

Karenanya setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polri menyimpulkan 10 orang itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Polri pun mengambil langkah hukum tegas.

"Sehingga disimpulkan terhadap 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum," tegasnya.

Hanya saja Rikwanto belum mau memerinci kasus per kasus yang menjerat 10 orang itu.

Termasuk alat bukti yang berhasil dikumpulkan untuk menangkap dan menjadikan mereka sebagai tersangka.

"Untuk detailnya besok, karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.

Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III  untuk beraksi. 

"Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani,  Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan  Sri Bintang Pamungkas.

Khusus Ahmad Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh orang pasal 107 juncto 110 KUHP.

Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (jpnn.com)
 

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top