• Home
  • Migas
  • Mulai 28 Maret 2015 Premium Naik Lagi Jadi Rp7.300

Mulai 28 Maret 2015 Premium Naik Lagi Jadi Rp7.300

Sabtu, 28 Maret 2015 | 10:42:10
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Pemerintah memutuskan harga baru bahan bakar minyak. Mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Kenaikan itu berdasarkan kebijakan pemerintah menetapkan harga mengikuti harga minyak dunia, dan guna menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Wiratmaja menyampaikan, pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

Kondisi itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar Wiratmaja melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.

Wiratmaja menjelaskan, harga BBM jenis Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak Solar subsidi, perlu naik harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter.

Sementara itu, untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp2.500 per liter (termasuk PPN). "Minyak Solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900. Premium RON 88 dari Rp6.800 menjadi Rp7.300," tuturnya.

Meskipun keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, kata dia, pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik.

"Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," ujarnya. (red)


Source: Viva

BERITA LAINNYA
Naik, Ini Harga Pertamax Saat Ini
Senin, 11 Juli 2022 | 10:26
Pemerintah bakal Lelang 5 Blok Migas Tahap I
Selasa, 06 April 2021 | 13:31
WOWS Jadi Penopang Utama Produksi Minyak Nasional
Senin, 26 Agustus 2019 | 19:43
Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan Harga BBM
Kamis, 06 September 2018 | 12:50
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top