• Home
  • Meranti
  • BKD Meranti Siap Tindak Tegas Terhadap PNS dan Non PNS 'Degil'

BKD Meranti Siap Tindak Tegas Terhadap PNS dan Non PNS 'Degil'

Senin, 09 September 2019 | 18:00
Ket Foto: Kepala BKD Meranti Alizar SSos
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam upaya mendisiplikan para pegawai dan non pegawai disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang jarang masuk atau tak mengikuti upacara senin.

Menyikapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Alizar S.Sos mengatakan, pihaknya akan terus berupaya semaksinal mungkin dalam menciptakan kedisiplinan insan pegawai dan non pegawai.

"Sejauh ini tetap kita pantau dan menunggu laporan dari masing-masing OPD yang jarang masuk dan lainnya," kata Alizar.

Lebih jauh dikatakan Alizar, bahwa para pegawai yang jarang masuk kantor akan didenda 10 % dari insentifnya dan Rp50 ribu untuk honorer, dan pemotongan itu pelaksanaannya dari setiap OPD.

"Kami berharap dari masing-masing OPD tidak menutup-nutupi para PNS dan non PNS mereka yang bandel untuk tidak melaporkan ke kami," tuturnya.

Kemudian kata Kepala BKD itu, pihaknya akan terus jalin komunikasi dan menanyai ke masing-masing OPD terkait para pekerjanya yang bandel. Dengan tujuan untuk membangun kedisiplinan pegawai dan non pegawai tersebut.

"Kami tetap lakukan pantauan dalam artian controling menyikapi terkait PNS dan non PNS yang bandel lewat hubungan emosional secara bincang-bincang tatap muka dan via telpon", bebernya saat bincang-bincang dengan wartawan RiauGreen.com.

Serupa disampaikan Sekretarisnya Bakharudin MPd, ia berharap OPD digaris terdepan dalam mendisiplinkan jajarannya baik yang PNS maupun non PNS. Dimulai dari absensi, teguran lisan, surat peringatan jika ditemui ada pelanggaran kedisiplinan baik masalah kehadiran maupun lainnya, termasuk sanksi/hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

"BKD menjadi tempat penyelesaian akhir masalah kedisiplinan ini, jika sampai surat peringatan ketiga dan telah diberi sanksi tetap terjadi pelanggaran OPD dapat melimpahkannya ke BKD untuk diproses dan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya yang lebih berat," ucap Bakharudin.

Dijelaskan Bakharudin lagi, setiap apel gabungan absen pihaknya menjalankan dan akan direkap hingga akan dilaporkan ke pimpinan dan pimpinannya akan memberi arahan melalui surat ke masing-masing OPD diambil tindakan pada para pegawai dan honorer yang bersangkutan.

"Jadi intinya absensi dan sanksi awal terhadap mereka tetap pada OPD nya namun jika sudah melampaui batas sanksi mereka tidak juga berubah baru dibawa ke BKD," tutupnya. (usu)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top