• Home
  • Meranti
  • Dinas Kesehatan dan BPKAD Meranti Naik Kelas Menjadi Tipelogi A

Dinas Kesehatan dan BPKAD Meranti Naik Kelas Menjadi Tipelogi A

Senin, 19 November 2018 | 18:57
MERANTI, RIAUGREENCOM - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, mengikuti rapat Parpurna Pembacaan Laporan Akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti, terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan peraturan daerah, dalam Paripurna itu DPRD Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan usulan perubahan Perda Kepulauan Meranti No. 9 Tahun 2019, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Meranti, Senin (19/11/2018).

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Badan Pembentukan DPRD Kepulauan Meranti Marhisam. Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Dr. Taufikurahman yang dihadiri oleh Ketua DPRD H. Fauzy Hasan dan Wakil Ketua H. Muzamil.

Dikatakan Marhisam, setelah dilakukan evaluasi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku dan demi peningkatan kinerja OPD, akhirnya DPRD Meranti memutuskan menyetujui pengesahan Rancanga Perda Perubahan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerag.

Adapun pengesahan itu meliputi, perumbahan Nomenklatur Tipelogi OPD dan Nomenklatur perubahan nama OPD, pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dari Tipelogi B menjadi Tipelogi A selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti dari Tipelogi B menjadi Tipelogi A.

Sementara untuk Inspektorat Kepulauan Meranti terjadi perubahan Nomenklatur penyebutan menjadi Inpektorat Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Meranti menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti. Selain itu merubah penyebutan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Meranti menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Meranti.

Adapun persetujuan itu, dikatakan Marhisam sebagai juru bicara DPRD Meranti setelah melalui pertimbangan terhadap masing-masing OPD, pertama Dinas Kesehatan Meranti menjadi Tipelogi A Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Tipologi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab. Kota, Didukung dengan skor nilai Variable melebihi 800, dan Beban kerja yang semakin besar.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Tipelogi A, sesuai Permendagri No. 5 Tahun 2017, Yang didukung nilai skor Variable melebihi 800 serta bermanfaat untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Lungkungan Hidup, dengan pertimbangan pembagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten melainkan Pemerintah Provinsi.

Sementara itu, perubahan penyebutan Insektorat Kepulauan Meranti menjadi Inpektorat Daerah menyesuaikan dengan Permendagri No. 107 Tahun 2017. Begitu juga dengan penyebutan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kepulauan Meranti, menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kepulauan Meranti.

Terkait persetujuan dewan terhadap, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peda No. 9 Tahun 2016 Kabupatwn Kepulaian Meranti, kembali dipertegas oleh pimpinan sidang H. Taufikurrahman yang menyebutkan DPRD Meranti menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, DPRD Meranti memutuskan menerima dan menyetujui tentang perubahan Perda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," ujar Taufikurrahman.

Sekedar informasi, dengan berubahnya Tipelogi OPD tersebut menjadi Tipelogi A otomatis akan merubah susunan organisasi OPD dimana akan terjadi penambahan Bidang lagi di OPD bersangkutan, tujuannya untuk memperkuat kinerja dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menyikapi keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dalam pidatonya dihadapan Legislator DPRD Meranti dan seluruh Kepapa OPD serta Forkopimda, menebutkan keputusan itu diambil untuk menjawab kebutuhan organiasi dan menindaklanjuti regulasi terbaru yang berhubungan dengan kelembagaan didaerah.

Usulan Pemda tersebut ditegaskan Sekda, telah melalui pemetaan oleh Bagian Organisasi Tatalaksana Sekdakab. Meranti yang disesuaikan dengan nomenklatur pada Kementerian terkait.

Untuk itu atas persetujuan Rancangan Perda Tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 Kabupaten Kepulauan Meranti itu, Sekda mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kepuluan Meranti yang telah mempertimbangkan keputusan itu secara kritis, dinamis serta sesuai mekanisme yang berlaku.

"Diharapkan dengan pengesahan Ranpersa ini dapat menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan dan kedala dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dimasa sekarang dan yang akan datang, terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti," ucap Sekda mengakhiri. (rls/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top