• Home
  • Meranti
  • Fitra Riau Bersama Pemkab Meranti Laksanakan Focus Group Discussion

Fitra Riau Bersama Pemkab Meranti Laksanakan Focus Group Discussion

Selasa, 23 Oktober 2018 | 15:02
CAPTION: Saat berlangsungnya Focus Group Discussion, Selasa (23/10/2018)
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Fitra Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan "Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan Melalui Kebijakan ADD Berbasis Sumber Daya Alam", bertempat di Hotel Indobaru, Selasa (23/10/2018) siang.

Perwakilan pemda meranti dalam kegiatan ini disampaikan oleh Bpk. Ikhwani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Meranti.

Deputi Fitra Riau, Tarmidzi mengungkapkan bahwa 30% rata-rata ADD bersumber dari sektor sumber daya alam khususnya migas dan kehutanan, untuk itu perlu pembagian dan distribusi ADD secara proporsional berdsarkan tingkat keterdampakan baik sebagai pengahasil maupun tidak terdampak sama sekali. Pembagian ADD secara proporsional ini menunjukan keberpihakan dan apresiasi pemda kepada desa-desa penghasil SDA. 

"Melalui kebijakan ADD berbasis SDA khusus Migas dan Kehutanan, akan memberikan kesempatan kepada dasa untuk meningkatkan kapasitas keuangan desa yang dapat digunakan untuk upaya perlindungan dan pelestarian hutan dan lahan yang berskala desa, misalnya upaya pencegahan dan penanganan karhutla, percepatan perhutanan sosial, dan peningkatan layanan dasar seperti air bersih yang merupakan masalah utama di Kabupaten Meranti," ungkapnya.

Dijelaskan Tarmidzi, selama ini pembagian ADD Kabupaten Meranti masih menggunakan formula dengan mempertimbangkan penghasilan tetap perangkat desa dan proporsional berdasarkan indikator angka kemiskinan, jumlah penduduk, luas wilayah dan kesulitan geografis dengan ketentuan 60% dibagi sama rata dan 40% secara proporsional. 

"Untuk itu, berangkat dari permasalahan desa yang berbeda-beda maka pembagian ADD juga harus mempertimbangkan kondisi desa, baik penghasil migas maupun kehutanan dengan tingkat keterdampakan," jelasnya.

Ditambahkan Tarmidzi, sesungguhnya formula ADD berbasis SDA yaitu dengan memisahkan bagi hasil dari sektor migas dan kehutanan, untuk kemudian dibagi berdasarkan tingkat keterdampakan desa. Formula ADD berbasis SDA, tidak melanggar atau mengabaikan formula yang diatur dalam Undang-undang, justru untuk mendukung program pemerintah daerah terhadap perbaikan lingkungan hidup dan kehutanan.

Sementara itu, Walhir Riau Devi, mengungkapkan ekses dari ketimpangan penguasaan dan pengelolaan hutan dan lahan ini adalah degradasi, deforestasi dan bencana kebakaran hutan dan lahan. Degradasi dan deforestasi bisa di tanggulangi dengan mengembalikan penguasaan dan pengelolaan kepada rakyat melalui perhutanan sosial dan Forum Pengurangan Risiko Bencana yang diisi dengan kompisisi multi pihak tersebut nantinya diharapkan dapat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. 

"Peningkatan anggaran perhutanan sosial harusnya diikuti dengan peningkatan secara kualitas perhutanan sosial itu sendiri dan penganggaran pengurangan risiko bencana terpadu tidak hanya menekankan pada penanganan saja, namun juga pencegahan," tutup Devi.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti Ikhwani, mengatakan penggunaan dana desa jangan lagi terlalu kaku, sebab dana desa bisa di alokasikan untuk kebutuhan-kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan hingga air bersih. Kepala Dinas mendukung dan mendorong kontribusi dari dinas-dinas terkait dalam pendampingan dan pengawasan terhadap tujuh desa yang telah mendapat SK Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Perlu disadari masalah desa saat ini paling banyak keluhan soal penghasilan aparatur desa dan infrastruktur jalan desa, ini menjadi fokus ADD selama ini. Disamping itu pemberdayaan untuk mendukung pengelolaan hutan desa dan pencegahan kebakaran juga sudah dilakukan oleh desa itu tergantung prioritas didesa. Terkait usulan Fitra tentang ADD berdasarkan hutan dan migas dapat menjadi masukan kami di Meranti kedepan yang tentunya harus dibicarakan ditingkat pengambil kebijakan," tutup Ikhwani.

Ditambahkan TA Pendamping Desa, upaya pelestarian lingkungan hidup disebutkan didalam UU Desa, namun itu tergantung prioritas desanya, kebanyakan desa-desa masih mengutamakan pembangunan infrastruktur karna memang itu masalah utama desa, sehingga kegiatan pemberdaayan masyarakat bidang kehutanan, seperti pertanian dan perkebunan tidak terakomodir dengan dana desa.

Dinas perkebunan menambahkan, kegiatan yang dilakukan dibidang perkebunan terkait pelestarian lingkungan hidup yaitu penyediaan bibit tanaman, desa-desa yang dapat mengajukan proposal kepadanya untuk dibantu bibit yang dibutuhkan. (rls/gun) 


BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top