Miliki Narkoba, Acing Disikat Polisi

Rabu, 19 September 2018 | 13:19
KET FOTO: Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Seorang pria berinisial Ms alias Acing(33 th) warga Jalan Penghulu Mamat, RT.002, RW.001, Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, disikat alias diamankan aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Minggu (16/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Dan berdasarkan LP.A / 69 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / RESNARKOBA, tanggal 16 September 2018.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan ± 12,3 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah kotak susu merk SGM warna merah, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda BEAT warna merah putih dengan nomor Polisi BM 4189 FM.

Penangkapan bermula pada Minggu (16/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB, dimana dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di Jalan Penghulu Mamat, RT.002, RW.001, Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu ditempat tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH, dengan didampingi KBO Sat Resnarkoba langsung memerintahkan 2 (dua) orang anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyamaran dengan cara Undercover Buy.

Sesampainya di TKP dimana Tim yang melakukan penyamaran dengan cara Undercover Buy tersebut langsung melakukan negosiasi kepada pelaku terkait Narkotika jenis Shabu tersebut, dan ketika pelaku mengeluarkan barang bukti narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan dibawah lantai rumahnya. 

Selanjutnya, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dari pelaku, dan kemudian dengan didampingi Kepala Desa dan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah atau tempat tertutup lainnya dan Tim berhasil menemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang tersimpan didalam kotak susu merk SGM warna merah. 

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari pelaku bernama Duan yang beralamat Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulaun Meranti. 

Tanpa menunggu lama kemudian Tim langsung melakukan pengejaran di tempat kediaman Duan di Desa Melai, namun diduga Duan (DPO) telah mengetahui perihal penangkapan pelaku berinisial Ms Alias Acing dan telah melarikan diri.

Loading...
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Rabu (19/9/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan Barang Bukti langsung dibawa ke Mako Polres dengan menggunakan sarana kapal kempang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (red/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top