• Home
  • Meranti
  • Duh, Pria Ini Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

Duh, Pria Ini Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

Kamis, 13 September 2018 | 19:58
KET FOTO: Tersangka saat diamankan aparat kepolisian
MERANTI, RIAUGREEN.COM - SH alias Suhana(41 th) warga Jalan Banglas RT.002 RW.003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan LP.A / 66 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI, tanggal 12 September 2018.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam.

Penangkapan bermula pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 18.45 WIB, dimana dari hasil penyidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa pelaku SH yang merupakan target sedang berada di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabuapten Kepualuan Meranti tepatnya dekat lapangan bola sedang melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan KBO Sat Resnarkoba langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku SH dimana ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada waktu itu bersama dengan temannya bernama Ramli alias Oco Ram (DPO) sempat melarikan diri namun pelaku SH dapat diamankan ketika membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening, sedangkan temannya  OCU Ram (DPO) sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.  

Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku SH darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, dan pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dari temannya  Ocu Ram (DPO) yang telah melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, Tim lansung melakukan pengejaran ke rumah Ocu Ram namun telah melarikan diri dikarenakan mengetahui temannya sudah ditangkap.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Kamis (13/9/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Loading...
"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (red/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top