• Home
  • Meranti
  • Terkait Kasus Dua Oknum PNS dan Satu Honorer di Meranti Terjerat Narkoba, BKD Tunggu Hasil Penyidikan

Terkait Kasus Dua Oknum PNS dan Satu Honorer di Meranti Terjerat Narkoba, BKD Tunggu Hasil Penyidikan

Selasa, 22 Mei 2018 | 16:14
Ilustrasi
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggu hasil dari pihak penyidik terkait kasus Narkotika yang menjerat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu (9/5/2018) lalu. 

Demikian disampaikan Kepala BKD Kepulauan Meranti Alizar, melalui Sekretaris Bakharuddin, kepada RiauGreen.com, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/5/2018).

"Saat ini lagi diproses, nanti kalau dapat hasil finalnya itu apakah nanti dia terbukti sesuai dengan pasal yang dilanggarnya itu undang-undang yang dilanggar, baru kita lakukan pembahasan dalam forum dan bentuk tim kasus," ujar Bakharudin.

Dijelaskan Bakharudin, dalam mengangani persoalan tersebut piahknya tidak bisa memutuskan secara langsung melainkan dengan keputusan bersama dari tim.

"Kita bentuk tim kasus, dimana setiap ada kasus pegawai dari tim inilah. Dimana anggota dalam tim kasus ini yakni dari BKD, Bagian Hukum, Inspektorat, Satpol PP dan Instansi yang bersangkutan (Tempat Oknum bertugas)," jelas Bakharuddin. 

Ditambahkan Bakharudin, Kalau belajar dari pengalaman sebelumnya, kalau yang bersangkutan terkena hukuman 4 tahun bisa dilakukan pemecatan. 

"Tapi nanti kita lihat pasal yang dikenakan dulu. Kalau jenjang hukuman dari kita itu dari pemecatan, turun pangkat, penundaan kenaikan pangkat, teguran yang ringannya. Dan kalau untuk tenaga honor itu nanti kita tunggu dari pihak kantor yang bersangkutan bekerja," katanya. 

Bakharudin juga meminta agar menunggu laporan persidangan dari pihak berwajib terkait, baru kemudian bisa diputuskan dalam persidangan tim tersebut.

"Yang jelas kita tunggu laporan persidangan dapat hasil dari polisi, mungkin nanti kita BAP dan panggil di dalam rapat forum itu," tambahnya lagi. 

Bakharuddin juga menjelaskan bahwa dalam kasus yang menjerat pegawai untuk dilakukan pemecatan sangatlah tidak mudah, pasalnya ada jenjang yang harus dilalui. "Karena pegawai itu prosesnya panjang, kalau kita mau mecat pun tak semudah. Lagian kalau dia PNS itu aturannya ada di PP 53," jelasnya. 

Sekedar informasi, Dimana dalam kasus tersebut menjerat Tiga pelaku yang berinisial KH alias Ucok (39), MZ alias Aji (44) dan Hen (28) yang diamankan pada Rabu (09/05/2018) sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan Perumbi Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Diketahui kedua pelaku tersebut berprofesi sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Satu lagi merupakan Honorer Satpol PP Kepulauan Meranti. (red/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top