• Home
  • Meranti
  • Kejari Meranti Musnahkan 34,04 gram Shabu dan 30 butir Ekstasi

Kejari Meranti Musnahkan 34,04 gram Shabu dan 30 butir Ekstasi

Selasa, 15 Mei 2018 | 17:08
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejati) Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika berupa 34,04 gram shabu dan 30 butir pil ekstasi, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Selasa (15/05/2018).

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Tampak Kasi Pidum Junaidi Abdillah SH, MH, tokoh agama, KBO Satres Narkoba Polres Meranti, pihak Diskes Meranti M. Sutardi dan beberapa awak media.

Kepada Wartawan, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah menjelaskan, pemusnahan tersebut atas perkara yang terhitung pada akhir bulan tahun 2017 hingga bulan Mei 2018.

"Berdasarkan Undang-undang narkotika berakhirnya putusan perkara, barang bukti diwajibkan untuk dimusnahkan, baik pihak penyidik (Kepolisian) maupun Kejaksaan, sesuai waktu yang ditentukan," terangnya.

Sejauh ini, kata Junaidi, perkara pidana dari SPDP penyidik hampir semua diserahkan ke Kejaksaa, seperti alat bukti telepon genggam dan lainnya.

"Telepon genggam dan lain-lain direncanakan akan dimusnahkan di hari besar nanti, seperti ulang tahun Kejaksaan, sayakan masih 3 minggu di sini, kedepannya saya akan rubah pola, barang bukti agar dimusnahkan pihak penyidik hal itu dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan dibelakang hari," pungkasnya. (red)


BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top