• Home
  • Meranti
  • Astaga! Wanita di Meranti Ini Digagahi 8 Pria

Astaga! Wanita di Meranti Ini Digagahi 8 Pria

Kamis, 30 November 2017 | 19:34
KET FOTO: Delapan terduga pelaku persetubuhan saat diamankan Polsek Merbau, Kamis (30/11/2017)
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Seorang wanita bernisial Na asal Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, digagahi 8 (delapan) pria dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Delapan terduga pelaku diamankan Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra didamping Kanit Reskrim Polsek Merbau beserta 5 orang anggota pada Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15  / XI / 2017 /RIAU / SEK MERBAU tanggal 30 November 2017.

Wanita yang diketahui masih dibawah umur ini setubuhi oleh 8 terduga pelaku yang juga masih dibawah umur berinisial Ip warga Desa Dedap, kemudian HS, Sy, MA, DS, IY, Rd warga Desa Bandul dan ES warga Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu.

Kejadian bermula pada Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 19.30 WIB, terlapor berinisial Ip melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 3 kali di hutan bakau di Desa Bandul. Kemudian pada bulan Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku HS dan Sy dengan cara bergantian melakukan persetubuhan dengan korban di semak-semak dekat Jalan Sungai Tumu, Desa Bandul.

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2017 terlapor MA, DS dan ES melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara bergantian masuk ke kamar di rumah DS yang beralamat di Simpang empat Perawang, Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putripuyu.

Kemudian sekitar awal bulan November terlapor Ip mengajak korban melakukan persetubuhan di semak-semak yang jalan nya tidak di ketahui korban yang berada di Desa Bandul, dan pada pertengahan November 2017 korban di ajak terlapor Rd menginap di rumahnya selama 3 hari dan melakukan persetubuhan dengan terlapor tersebut. 

Atas kejadian itu pula pihak keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian untuk pertanggungjawaban perbuatan terlapor terhadap korban.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna penyidikan  lebih lanjut," ungkapnya.(red/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top