• Home
  • Meranti
  • Diduga Curi Kabel Mikik PLN, Dua Warga Meranti Diamankan Polisi Tiga Lagi Masuk DPO

Diduga Curi Kabel Mikik PLN, Dua Warga Meranti Diamankan Polisi Tiga Lagi Masuk DPO

Kamis, 23 November 2017 | 13:37
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Rintis, Gang Bakti Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian Kabel Optik NYY ukuran 70 (tujuh puluh) milik PT. PLN Area dumai.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 109 / XI / 2017 /RIAU /RES. KEP. MERANTI / SPKT, tanggal 21 November 2017.

Kejadian bermula pada Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, sewaktu Herianda bangun dari tidur dan hendak mengambil air wudhu untuk shalat subuh, Herianda masih melihat Kabel Optik Merk NYY ukuran 70 (tujuh puluh) milik kantor PLN area Dumai yang dititipkan kepada Eko Janeri di halaman depan rumah abang Ipar Herianda.

Namun sekitar pukul 06.00 WIB setelah selesai melaksanakan ibadah shalat subuh Herianda sudah tidak melihat kabel (hilang). Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp. 125.000.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Kemudian, pada Rabu (22/11/2017) tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah MI dan Pa serta 3 orang lainnya. 

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB tim bergerak menuju rumah MI dan langsung mengamankan tersangka MI dan Pa, dari rumah pelaku tim juga mengamankan barang bukti berupa martil dengan gagang warna kuning dan pisau dapur gagang warna kuning serta kulit kabel optik bekas. Dari keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekan lainnya yakni:

- In(30) meupakan Biro PLN warga Jalan Rintis Gang ABC, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti (DPO).

- Jebat(26) warga Jalan Rintis, Gang Bakti, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti (DPO)

- Rino Als Ombek, 40 Thn,tidak bekerja,Jl. Rintis Gg. Bakti Rt.001 Rw.003 Kel. Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti (DPO).

Selanjutnya tersangka menjual barang hasil curian kabel optik tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Tanjung harapan sebanyak 27 kilo dengan harga Rp.1.647.000 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada, selanjutnya tersangka diamankan ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melaui Kasubag Humas AKP Amir Husin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, juga dilakukan pencarian dan pengembangan terhadap tersangka yang lain," ungkapnya.(rls/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top