• Home
  • Meranti
  • Tiga Oknum Polisi di Meranti Direkomendasi PTDH

Tiga Oknum Polisi di Meranti Direkomendasi PTDH

Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:57
SELATPANJANG, RIAUGREEN.COM - Polres Kepulauan Meranti kembali menggelar sidang dengan agenda putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka, Selatpanjang, Selasa 17 Oktober 2017 mulai pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, IPTU Djonni Rekmamora dalam siaran pers kepada wartawan mengungkapkan, kali ini tiga personel Polres Kepulauan Meranti direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun dua diantaranya masih menyatakan banding.

Sidang itu dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, KOMPOL DR. Wawan Setiawan, SH, MH selaku Ketua Komisi, Kasubbag Bin Ops Bag Ops, AKP Syamsueri selaku Wakil Ketua dan Kaur Bin Ops Satuan Reskrim, IPTU Herman Jalaludin selaku Anggota.

Adapun personel Polri yang dihadapkan pada Sidang KKEP itu, yakni BRIPTU AF NRP 88020577 jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti, Brigadir RE NRP 86060813 jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti dan Brigadir APH NRP 87010935 jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti.

Dalam risalah putusan yang dibacakannya, Ketua Komisi Sidang KKEP menjelaskan, BRIPTU AF terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Sesuai tuntutan, AF direkomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Kemudian Brigadir RE juga terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. RE direkomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Terakhir Brigadir APH juga terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003, direkomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Setelah dilakukan pembacaan putusan, BRIPTU AF dan Brigadir RE menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP. Untuk itu Ketua Komisi memberikan waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding ke Bidang Hukum Polda Riau.

Sebagai pendamping terduga pelanggar pada sidang itu, hadir Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti, IPTU H. Marianto Efendi dan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti, IPDA Jimmy SH, MH.

Sedangkan bertindak selaku Penuntut, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, IPDA Ricky Marzuki, SH dan Sekretaris Sidang, Brigadir Provos Polres Kepulauan Meranti, BRIPDA Novia Akmanellya.

Sidang yang juga dihadiri 20 personel Polres Kepulauan Meranti itu berakhir sekira pukul 11.00 WIB, dimana selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.(red/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top