SELATPANJANG, RIAUGREEN.COM - Hs(17) dan MI(17) warga Jalan Rintis, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, terpaksa harus mendekam didalam Sel Tahanan setelah ditangkap aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti, Kamis (23/2/7) siang.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana puncurian dengan kekerasan/ jambret yang terjadi di Kota Selatpanjang.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Muzaki, pada Kamis (23/2/17) sekitar pukul 14:00 WIB, di Jalan Rintis Gang Mahmud, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, anggota melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret).
Dari kedua pelaku berhasil di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha jenis Vixion warna merah kombinasi Putih, 1 (satu) buah dompet warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru.
Setelah dilakukan introgasi, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa mereka telah 3 kali melakukan pencurian dengan kekerasan/ jambret dengan modus operandi, kedua tersangka menggunakan sepeda motor lalu mengincar korbannya yang mengendarai sepeda motor yang membawa tas/ dompet dengan cara di pegang atau di sandang lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas dompet/tas yang dipegang oleh korban.
Adapun TKP nya sebagai berikut:
- 1. Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 di Jalan Ismail Kampung Baru, kedua tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000 dan 1 buah HP Merk Nokia X2.
- 2. Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 di Jalan Karya Utama Selatpanjang timur, kedua tersangka berhasil mendapatkan dompet berisi uang Rp. 5 Jt.
- 3. Pada hari Selasa tgl 21 Februari 2017 di Jalan Pusara Selatpanjang Timur, kedua tersangka berhasil mendapatkan 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 700.000.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK kepada wartawan, Kamis (23/2/17) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka jambret tersebut.
"Saat ini kedua tersangka telah di bawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (gun)