• Home
  • Meranti
  • Dua Jambret di Selatpanjang Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya

Dua Jambret di Selatpanjang Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya

Kamis, 23 Februari 2017 | 19:43
KET FOTO: Tersangka dan barang bukti saat diamankan Polres Kepulauan Meranti, Kamis (23/2/17)
SELATPANJANG, RIAUGREEN.COM - Hs(17) dan MI(17) warga Jalan Rintis, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, terpaksa harus mendekam didalam Sel Tahanan setelah ditangkap aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti, Kamis (23/2/7) siang.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana puncurian dengan kekerasan/ jambret yang terjadi di Kota Selatpanjang.

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Muzaki, pada Kamis (23/2/17) sekitar pukul 14:00 WIB, di Jalan Rintis Gang Mahmud, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, anggota  melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret).

Dari kedua pelaku berhasil di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha jenis Vixion warna merah kombinasi Putih, 1 (satu) buah dompet warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru.

Setelah dilakukan introgasi, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa mereka telah 3 kali melakukan pencurian dengan kekerasan/ jambret dengan modus operandi, kedua tersangka menggunakan sepeda motor lalu mengincar korbannya yang mengendarai sepeda motor yang membawa tas/ dompet dengan cara di pegang atau di sandang lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas dompet/tas yang dipegang oleh korban. 

Adapun TKP nya sebagai berikut:
- 1. Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 di Jalan Ismail Kampung Baru, kedua tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000 dan 1 buah HP Merk Nokia X2.
- 2. Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 di Jalan Karya Utama Selatpanjang timur, kedua tersangka berhasil mendapatkan dompet berisi uang Rp. 5 Jt.
- 3. Pada hari Selasa tgl 21 Februari 2017 di Jalan Pusara Selatpanjang Timur, kedua tersangka berhasil mendapatkan 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 700.000.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK kepada wartawan, Kamis (23/2/17) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka jambret tersebut.

"Saat ini kedua tersangka telah di bawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top