• Home
  • Meranti
  • Masih Ingat Tragedi Berujung Maut di Meranti, Begini Perkembangan Kasusnya

Masih Ingat Tragedi Berujung Maut di Meranti, Begini Perkembangan Kasusnya

Jumat, 21 Oktober 2016 | 23:49
Ket foto: Nur Afny didampingi keluarga saat bertemu Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain, pekan lalu di Pekanbaru untuk mengambil Surat PPHP atas kasus kematian adiknya, Afriadi Pratama.
SELATPANJANG, RIAUGREEN.COM - Proses hukum terhadap kasus 'Selatpanjang Berdarah' 25 Agustus lalu masih berjalan. Keluarga almarhum Afriadi Pratama, korban yang diduga tewas karena dianiaya oknum polisi, akhirnya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) dari Polda Riau.

Kakak almarhum, Nur Afny, mengaku menerima surat itu sekitar pekan lalu di Pekanbaru. 

"Surat itu saya jemput langsung di kediaman Kapolda Riau," kata Afny, Jumat (21/10/2016).

Dari pembicaraan singkat pihak keluarga bersama Brigjen Pol Zulkarnain, kata Afny, Kapolda yang baru bertugas itu berjanji akan mengusut tuntas kasus penyiksaan oknum anggota Polres Meranti yang menewaskan Afriadi Pratama secara sadis 25 Agustus lalu.

"Mudah-mudahan janji tersebut tidak hanya sekedar janji," harapnya.

Berdasarkan surat tertanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani Direskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, diketahui pihak penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. Kemudian, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dari anggota Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi.

"Dia (Kapolda) sempat bilang kalau tersangkanya bisa saja bertambah karena pihak penyidik terus mengembangkan kasusnya," sebut Nur Afny.

Penyidik Polda Riau juga sudah mengirimkan berkas perkara tersangka (Tahap I) ke Kajaksaan Tinggi Riau pada 10 Oktober lalu.

"Kami akan terus memantau kasus ini. Dan terus berjuang agar kematian adik saya benar-benar diselesaikan secara adil," aku gadis yang berprofesi sebagai tenaga medis itu. 

Sebelumnya, saat berkunjung ke Selatpanjang, Brigjen Zulkarnain, berjanji akan memecat anggotanya jika vonis hakim menyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 3 bulan penjara. 

"Tidak ada toleransi bagi polisi yang kejam pada masyarakat ini. Jika vonisnya minimal 3 bulan saja, akan langsung saya pecat," ujar Kapolda Riau itu.(nik/gun/nur)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top