• Home
  • Meranti
  • Di Penjara Aliang 'Bernyanyi', Bila Akok Tertangkap Maka Selatpanjang Akan Terbebas Dari Narkoba
*Sekian Lama DPO, Bandar Besar  Narkoba Belum Juga Tertangkap

Di Penjara Aliang 'Bernyanyi', Bila Akok Tertangkap Maka Selatpanjang Akan Terbebas Dari Narkoba

Jumat, 05 Februari 2016 | 10:03
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Kasus Narkotika yang saat ini telah menjadi bencana di beberapa daerah termasuk di Kota Selatpanjang membuat aparat penegak hukum betul-betul bekerja extra dalam menumpas barang haram tersebut.
Khususnya di Selatpanjang, nama Akok sudah tidak asing lagi dikenal sebagai pemasok narkoba dari malaysia. Hal ini terungkap setelah penangkapan Aliang sebagai bandar narkoba di kawasan selatpanjang dan sekitarnya.

Menurut Aliang, dirinya mendapat narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Akok yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang. Akok juga tinggal di daerah Rintis Selatpanjang di rumah istri mudanya.

Aliang memceritakan, kronoligis hubungan dirinya dengan Akok yang mana Akok adalah seorang pengusaha kue semprong yang dieksport ke malaysia. Biasanya saat dirinya kembali, menurut Aliang, Akok selalu membawa pulang narkoba.

Pada tahun 2014, Aliang pernah ditangkap oleh Polres Kepulauan Meranti atas dugaan sebagai pengedar Narkoba, namun Aliang ditahan selama tiga hari lalu dilepas.  Saat ditanya kenapa bisa lepas, Aliang mengatakan bahwa dirinya diurus oleh bosnya bernama Akok. Sewaktu ditangkap Aliang mengakui ada barang bukti sebanyak dua uncang.

Setelah dibebaskan, barang bukti tersebut tidak dikembalikan, dan beberapa bulan kemudian, Aliang tertangkap kembali oleh anggota Polres Kepulauan Meranti dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu dan 53 butir pil ekstasi.

Dalam penangkapan yang kedua ini, Aliang tidak lagi diurus oleh Akok. Pengadilan Negeri Bengkalis yang bersidang di Selatpanjang menghukum Aliang 15 tahun penjara dan denda 8 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kalau tidak dibayar. Maka dari itu, Aliang bernyanyi kalau bos besarnya adalah Akok.

Menurut penuturan Aliang, Akok juga pernah menelepon dirinya sewaktu di Rutan. Saat itu, sebut Aliang, Akok mengatakan tidak usah banyak bicara, tidak ada yang berani menangkapnya. Aliang sanggup bersaksi jika Akok adalah bandar narkoba terbesar. Ditambahkannya, bila Akok tertangkap maka Selatpanjang akan terbebas dari narkoba. Aliang juga mengatakan sewaktu dirinya diproses di Polres sudah mengatakan kalau Akok adalah pemasok narkoba tersebut.

Menurut Aliang, saat ini Akok berada di Batam, Kepulauan Riau. Aliang sangat kesal, dirinya dihukum sedangkan bosnya Akok bebas berkeliaran dan Narkotika masih beredar.

Sementara itu, Ketua LAM Meranti, H Ridwan Hasan, meminta agar pihak penegak hukum menyikat habis bandar narkoba yang masih belum tertangkap.

Demikian pula Guntur dari LSM Paredes berharap agar pihak kepolisian lebih berani menangkap bandar yang besar ketimbang menangkap yang kecil.(damanik&nur)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top