MERANTI, RIAUGREEN.COM - Selasa (1/9/2015) menjadi hari paling malang bagi MS (37) salah seorang PNS di Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti, dan KA (27) salah seorang Honorer di Dinas Pekejaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana keduanya ditangkap jajaran Polres Kepulauan Meranti usai pesta Sabu-Sabu.
Kronologis penangkapan, Selasa sore sekitar pukul 17:30 WIB di kediaman MS Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sewaktu ditangkap, mereka (tersangka, red) baru selesai pesta sabu. Dimana pihak kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 2 paket sabu di rumah tersebut," ucap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, ketika ditemui RiauGreen.com, Rabu (2/9/2015) siang.
Setelah diintrogasi, lanjut Joni, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RA (20) warga Jalan Impres RT 01/ RW 02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan anggaran Rp700 ribu.
"Sekitar pukul 19:30 WIB, tersangka RA pun berhasil ditangkap di Jalan Impres, Selatpanjang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Meranti," ucapnya lagi.
Setelah diintrogasi, terang Joni lagi, tersangka RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S (masih DPO).
"Tersangka dijerat pasal 114 JO 112 JO 127 hukuman minimal 5 tahun pejara dan maksimal 12 tahun. Dengan kata lain, kalau tersangka kedapatan memiliki, minimal 4 tahun pejara dan maksimal 12 tahun, dan kalau tersangka adalah kurirnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
Hinngga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi sah terhadap Dinas bersangkutan (Disnakertrans dan PU Meranti, red).(nur)