Kemen LHK: RAPP Mengakunya Patuh, tapi Melawan Negara

Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:56
Kemen LHK
Tiga Dirjen KLHK melakukan monitoring dan pengawasan di konsesi HTI PT. RAPP Estate Pelalawan di Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar, 4 Maret 2017
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 23 Oktober 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengikuti perkembangan aksi karyawan PT. RAPP yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, Senin (23/10). Ia juga mengaku telah menyimak tiga tuntutan yang disampaikan massa melalui pemberitaan.

Namun ditegaskannya, bahwa pemerintah hanya akan menjalankan mandat UU untuk menegakkan aturan secara tegas, dan tidak bekerja ataupun mengubah kebijakan berdasarkan desakan-desakan ataupun intervensi.

Perihal RKU RAPP, sejak awal KLHK telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk konsultasi, pendampingan solusi-solusi, hingga mencari alternatif terbaik bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Namun iktikad itikad baik pemerintah selalu saja tidak ditaati perusahaan, dengan melakukan perlawanan-perlawanan.

''Perusahaan selaku pihak yang diberikan izin mengelola kawasan hutan negara, sudah seharusnya patuh pada aturan negara. Jangan dibalik bahwa negara yang harus patuh pada aturan perusahaan, itu jelas salah,'' tegas Menteri Siti Nurbaya.

''Jika mereka patuh dan taat menjalankan rencana kerja sesuai aturan negara, kita pasti dukung dari aspek bisnisnya. Karena negara juga bertanggungjawab untuk menjaga kepastian iklim dunia usaha berjalan baik,'' tambahnya.

Dikatakannya, menjadi sangat berbahaya jika perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan, dibiarkan mengatur-ngatur pemerintah dan memaksa pemerintah mengesahkan rencana kerja yang mereka susun sendiri. Apalagi bila intervensi itu dengan cara melibatkan penggalangan massa.

Semua ancaman perihal PHK yang sengaja dihembuskan, seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan yang berbasis di Singapura ini, benar-benar taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal terpenting lainnya, PP 57 tentang gambut tidak hanya berlaku untuk RAPP saja. Namun sayangnya, hanya anak usaha April Group ini satu-satunya yang melawan perintah negara. RAPP tetap memaksa menanam di fungsi ekosistem lindung gambut, padahal ini kawasan yang rawan sekali bila terjadi Karhutla.

''Kami terpaksa harus bersikap tegas, karena manajemen RAPP mengakunya patuh, tapi sebenarnya mereka terus saja ngotot melawan aturan Negara dalam proses penyusunan RKU-nya. Arahan-arahan dan kesempatan yang pemerintah berikan selalu mereka abaikan,'' kata Menteri Siti.

Ketidakpatuhan RAPP terus ditunjukkan pada masa-masa pembahasan RKU bersama KLHK. Meski sudah diberi sosialisasi dan pengarahan, serta telah diberi surat teguran, tetap saja RAPP melakukan perlawanan dengan tidak mentaati PP, melakukan langkah-langkah manipulatif, mengulur-ngulur waktu dan melakukan rekayasa konflik sosial di ruang publik.

Ditegaskan Menteri Siti, Negara tidak mungkin kalah dan harus mengalah pada sesuatu yang jelas-jelas salah. Jika RKU RAPP diterima, berarti sama artinya KLHK dipaksa untuk melakukan pelanggaran hukum. Bahkan sama artinya dengan mengabaikan berbagai peraturan yang telah disusun sedemikian rupa, dalam rangka penyelamatan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan agar tidak lagi merasakan derita Karhutla dan bencana asap.

''Kalau satu perusahaan dibiarkan membangkang, dan negara tunduk pada mereka yang salah, maka akan jadi preseden buruk untuk upaya penegakan hukum Karhutla itu sendiri. RAPP tidak boleh menginjak harga diri bangsa dan negara Indonesia hanya untuk kepentingan bisnis semata,'' tegas Menteri Siti.

''Pemerintah tak bisa diintervensi perusahaan agar aturan untuk mereka dibuat spesial. Karena rujukannya adalah amanat UU dan PP 57. Itu berlaku untuk semuanya dan hanya satu perusahaan itu saja yang masih melawan. Kalau perusahaan HTI lainnya justru tidak ada masalah,'' kata Menteri Siti.

Ia mengatakan, saat bencana Karhutla dahsyat tahun 2015, rakyat mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum agar Karhutla tak lagi terulang. Kini negara benar-benar hadir dalam bentuk berbagai aturan dan kebijakan perlindungan gambut, sehingga dalam dua tahun belakangan potensi titik api bisa berkurang 80-90 persen. Semua capaian itu tidak bisa hanya dengan upaya pembuatan kanal dan pemadaman, tapi harus dikuatkan dengan regulasi yang wajib ditaati semua pihak.

''Kami akan menjaganya sekuat tenaga untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia, dan tidak bisa diintervensi hanya untuk kepentingan bisnis satu perusahaan saja,'' tegas Menteri Siti.

''Kami apresiasi RAPP dalam press releasenya hari ini mengaku akan taat pada aturan hukum di Indonesia. Tolong janji itu nantinya dibuktikan,'' tegasnya lagi.

Menteri Siti menegaskan pihaknya telah memanggil manajemen PT RAPP, Selasa (24/10). Pemanggilan ini untuk menagih keseriusan RAPP merevisi RKU mereka sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus meminta klarifikasi perusahaan setelah ditemukan banyak indikasi perusahaan dengan sengaja melakukan berbagai provokasi massa, untuk dijadikan alat menekan pemerintah mengubah aturan.

''Kami akan panggil manajemen RAPP besok, dan kami mengundang rekan-rekan pers untuk mengikuti hasil pertemuan ini, agar jelas dan terang benderang,'' kata Menteri Siti.

"Saya akan mengambil keputusan tergantung apa saja yang mereka jelaskan besok. Saya tadi juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, Wapres dan Menko. Semuanya memberi dukungan,'' tutupnya.(ppid.menlhk)


BERITA LAINNYA
Satu Lagi Harimau Sumatera Kembali ke Hutan Rimba
Jumat, 04 November 2022 | 13:34
Mengenal Abrasi, Dampak dan Penanggulangannya
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:55
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top