• Home
  • Lingkungan
  • Terbukti Bakar Lahan di Rohil, PT JJP Didenda Rp 1 Miliar

Terbukti Bakar Lahan di Rohil, PT JJP Didenda Rp 1 Miliar

Selasa, 11 Juli 2017 | 22:16
RIAUGREEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Riau, menyatakan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) bersalah dalam kasus pidana kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, sehingga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Vonis bersalah terhadap perusahaan kelapa sawit itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lukman Nulhakim, serta hakim anggota Rina Yose dan Crimson, Senin (10/7).

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampuinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, serta kriteria kerusakan lingkungan hidup lainnya," kata Humas PN Rokan Hilir, Rudi Ananta Wijaya, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru.

Pembacaan amar putusan dengan terdakwa korporasi ini sempat ditunda pada Senin (3/7), karena yang mewakili PT JJP tidak hadir. Pada sidang vonis kali ini, terdakwa perusahaan diwakili Direktur PT JJP, Halim Ghozali, yang hadir mengenakan baju batik warna cokelat muda.

Hukuman denda Rp1 miliar terhadap korporasi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni denda Rp 1,5 miliar karena diduga membakar hutan seluas 1.000 hektare (ha) di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dijadikan lahan perkebunan sawit pada 2013.

Terhadap putusan itu, pihak perusahaan maupun JPU menyatakan belum bisa bersikap. "Jaksa masih pikir-pikir," kata jaksa Sobrani Binzar,

Sementara itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan puas terhadap vonis yang dijatuhkan kepada korporasi pembakar lahan. PT JJP selama ini sudah memiliki rekam jejak yang buruk dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.

"Kami sangat puas, semoga ada efek jera terhadap kasus ini," kata Direktur Penindakan Hukum Pidana LHK, Muhammad Yunus, kepada Antara.

Putusan di PN Rohil menambah catatan kemenangan negara melawan korporasi pembakar lahan. Pada 2014, Majelis hakim PN Rohil juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada direktur operasional PT JJP dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.

LHK juga memenangi gugatan perdata terhadap PT JJP hingga ke tingkat banding, yang menjatuhkan hukuman kepada korporasi untuk membayar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan sekitar Rp 300 miliar.


Sumber: ANTARA


BERITA LAINNYA
Satu Lagi Harimau Sumatera Kembali ke Hutan Rimba
Jumat, 04 November 2022 | 13:34
Mengenal Abrasi, Dampak dan Penanggulangannya
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:55
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top