• Home
  • Lingkungan
  • Kementerian LHK Ambil Langkah Hukum Perusahaan yang Menguasai Hutan Secara Ilegal di Riau

Kementerian LHK Ambil Langkah Hukum Perusahaan yang Menguasai Hutan Secara Ilegal di Riau

Sabtu, 04 Februari 2017 | 19:01
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memantau konsesi ratusan perusahaan tak berizin di sejumlah wilayah Riau. Kementerian LHK berjanji bakal segera mengambil langkah hukum untuk perusahaan yang menguasai hutan secara ilegal.

"Prioritas kami adalah penegakan hukum," kata Direktur Jenderal Penindakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, Jumat, 3 Februari 2017, di Pekanbaru. 

Ridho mengaku telah mengantongi data dari berbagai pihak baik itu pegiat lingkungan maupun data panitia khusus monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Dari data tersebut, banyak ditemukan kerugian negara cukup besar disektor pajak lantaran tidak memilki izin dasar pengelolaan keben. 

"Saat ini kami sedang melakukan pengecekan terkait laporan itu," ujarnya. 

Persoalan ini mengemuka saat Tim Pansus yang digawangi Komisi A DPRD Riau melaporkan sejumlah temuan mereka ke Tim Pencegahan KPK saat komisi antirasuah tersebut berkunjung ke Riau, Agustus 2016 lalu.

Sebagaimana laporan yang pernah diturunkan Majalah Tempo Edisi 4 Desember 2016 berjudul 'Dalam Sorotan Komisi Antikorupsi', kepada KPK Pansus melaporkan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, yang otomatis tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. 

Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas negara. "Temuan kami, dari 4,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, 1,8 juta hektare tidak memiliki izin," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Ambi.

Suhardiman mengatakan, beragam persoalan ditemukan Tim Monitoring salah satunya, perusahaan perkebunan sawit yang mengelola hak guna usaha (HGU) tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari monitoring 510 perusahaan perkebunan sawit, 190 perusahaan tak miliki dasar membuka usaha perkebunan, yakni izin usaha budi daya perkebunan dan izin usaha perkebunan.

"Hasilnya, Pansus menghitung potensi keuangan negara yang tidak tertagih dari PPN,PPH, PBB perusahaan-perusahaan tersebut sekitar Rp 15 triliun," katanya. (tempo)


BERITA LAINNYA
Satu Lagi Harimau Sumatera Kembali ke Hutan Rimba
Jumat, 04 November 2022 | 13:34
Mengenal Abrasi, Dampak dan Penanggulangannya
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:55
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top