TELUKKUANTAN,RIAUGREEN.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs Mursini telah menandatangani surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.045.000.
Penetapan dan penandatanganan UMK ini, dibenarkan Mardansyah, Plt. Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Senin (11/12/19) lalu.
Menurut Mardansyah, dari tahun sebelumnya terjadi kenaikan sebesar 8, 51 persen ditetapkan pusat.
Untuk besaran penetapan UMK ini, Mardansyah minta pengusaha menaatinya, karena sudah menjadi ketentuan.
Terkait hal ini, saat digelar rapat bersama dengan dewan pengupahan pengusaha menurutnya menerima. Namun, untuk penetapan ini kata Mardansyah, akan dilakukan masa uji selama 3 bulan lamanya. (hendri)