• Home
  • Kuansing
  • Usaha Galian C Beroperasi Di Desa Tanjung Hulu Kuantan, LSM Minta Segera Diberhentikan

Usaha Galian C Beroperasi Di Desa Tanjung Hulu Kuantan, LSM Minta Segera Diberhentikan

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 13:18
RiauGreen.com
Foto: Alat berat jenis eskavator sedang beroperasi mengambil batu di sungai Kuantan tepatnya di Desa Tanjung, kecamatan Hulu Kuantan, Sabtu (31/8/19)
HULUKUANTAN, RIAUGREEN. COM- Keberadaan usaha tambang galian C di Sungai Kuantan tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan mulai membuat masyarakat setempat resah. Bahkan LSM Suluh Kuansing meminta aparat segera bertindak memberhentikan kegiatan tersebut. 

Menurut pengakuan Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes yang turun langsung ke lokasi tambang, Sabtu (31/8/19) menemukan satu unit alat berat jenis eskavator sedang mengambil batu. 

Batu itu lalu diangkut menggunakan mobil dumtruk. Menurut informasi yang dirangkumnya dari PJ Kades Tanjung, Aswandi, kegiatan ini diperkirakan mulai berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Namun, sempat berhenti sejenak,  kemudian beroperasi kembali saat ini. 

Berdasarkan pengakuan Aswandi, cerita Nerdi, kegiatan tambang ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintahan terkait. Hanya saja, berdasarkan kesepakatan beberapa orang perangkat desa, pemangku adat dan tokoh masyarakat setempat. 

Isi kesepakatan yang dibuat pada 21 juli 2019 silam itu ditegaskan bahwasanya, pengelola tambang harus memberikan kontribusi sebesar Rp10 ribu/truk dan lima ribu rupiah untuk jenis mobil pickup L300. Sementara pemilik tanah mendapatkan Rp90 ribu/truk. 

Sedangkan dana retribusi yang dipungut itu akan digunakan sesuai kebutuhan desa yang tidak tercantum dalam APBdes,  dan dilaporkan setiap bulan kepada masyarakat Desa Tanjung melalui papan pengumuman. 

Kendatipun demikian menurut Nerdi, usaha tambang galian C itu bukan bearti bisa dibiarkan. Karena, sampai saat ini usaha tambang itu belum mengantongi izin dari Dinas Pertambangan selaku pihak yang memberikan kewenangan. 

Apapun dalihnya, ucap Nerdi, kegiatan tambang itu harus dihentikan karena tidak mengantongi perizinan yang resmi dari pihak pemerintahan. Jika retribusi telah dipungut dari kegiatan yang ilegal, maka, dicurigai pungutan itu merupakan pungutan liar alias pungli. 

Warga Khawatirkan Jalan Rusak. 

Lalu lalang truk bertonase berat diwilayah itu ternyata telah membuat masyarakat resah. Truk bermuatan batu itu dikhawatirkan akan merusak jalan aspal yang dibangun oleh Pemkab Kuansing beberapa tahun lalu. 

Menurut warga, lebih kurang 30 unit truk pengangkut batu melintasi di Desa Tanjung, Desa Sungai Pinang dan Desa Sungai Alah. Jika dibiarkan, maka, lambat laun jalan dikampung mereka akan mengalami kerusakan. 

"Sebelum jalan kami rusak, segeralah dihentikan kegiatan itu, " ujar Dirga salah seorang warga Desa Sungai Pinang berharap. 

Senada dengan itu, warga lainya, Rustam juga berharap agar aparat  segera menutup usaha tambang galian C itu. Jika tidak, kata Rustam, maka dikhawatirkan masyarakat yang akan bertindak memberhentikannya. 

"Mumpung masyarakat belum bertindak, jadi tolong aparat desa segera minta mereka berhenti, " tutupnya. (hendri) 

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top