• Home
  • Kuansing
  • Usaha Galian C Ilegal Banyak Ditemukan di Jake, Petapahan dan Muara Lembu

Usaha Galian C Ilegal Banyak Ditemukan di Jake, Petapahan dan Muara Lembu

Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:25
RiauGreen.com
Foto: Aktivis Nerdi Wantomes ketika menemukan batu dilokasi tambang ilegal
TELUKKUANTAN, RIAUGREEN. COM- Aktivis LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes prihatin melihat kebringasan para penambang ilegal yang telah mengacak-acak bumi Kuansing dengan alat berat. 

Menurut pengakuan Nerdi, pihaknya telah menemukan beberapa titik yang menjadi objek tambang secara ilegal. Diantara temuannya itu, Nerdi menyebutkan, tersebar dibeberapa kawasan diantaranya, di Jake, Petapahan dan Muara Lembu. 

"Kami sudah mendatanya, di Gunung Toar ada dua titik, di Desa Petai dua titik, di Jake dua titik serta di Logas juga ada dua titik, " kata Nerdi kepada RiauGreen, Selasa (13/8/19) sore.

Ditanya lebih lanjut siapa pemilik usaha tambang ilegal itu, Nerdi terkesan enggan membeberkan. "Nama-nama pemiliknya nanti akan saya beberkan dalam laporan ke instansi terkait, " tutur Nerdi. 

Nerdi mengaku telah mengumpulkan sebagian bukti-bukti aktivitas tambang itu. Serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambang ilegal tersebut. 

Dari sekian banyak temuan hasil penelusuran pihaknya, kata Nerdi, usaha tambang emas ilegal yang paling dominan. Selain itu juga ada usaha tambang khusus mengambil pasir batu alias sirtu. 

"Bahkan kami telah menemukan tumpukan batu siap jual dipinggir jalan. Luar biasa, dalam kapasitas banyak, " katanya. 

Hebatnya lagi kata Nerdi, khusus untuk wilayah Petapahan para pelaku tambang ini memakai jalan produksi yang dibangun Pemkab Kuansing untuk mengeluarkan hasil tambangnya. Bebatuan hasil tambang ini, ujarnya, dijual ke berbagai daerah. Termasuk ke Inhu dan Pelalawan. 

Sedangkan emas hasil tambang ilegal ini dijual diseputaran wilayah Telukkuantan dan Lubukjambi. 

"Itu hasil penelusuran kami sementara, " tutup Nerdi. 

Seluruh Usaha Tambang Galian C Tak Berizin di Kuansing. 

Seperti diberitakan sebelumnya, usaha pertambangan pasir dan kerikil atau galian C di pinggiran Sungai Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini dapat dipastikan tidak memiliki izin alias ilegal.

Padahal potensi jenis tambang pasir dan kerikil ini cukup banyak terdapat di Kuansing. Dan diharapkan bisa mendatangkan pendapatan tambahan dari segi retribusi ke daerah. 

Namun, akibat banyaknya usaha tambang pasir dan kerikil ini tidak berizin, sehingga tidak dapat dipungut retribusi. 

"Usaha tambang galian c yang ada saat ini bisa dipastikan tak ada izin, " kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Mardansyah saat dikonfirmasi RiauGreen, Senin (12/8/19) kemarin. 

Tidak hanya usaha tambang yang berada di sungai kuantan, bahkan tambang pasir dan kerikil yang berada didaratan juga tidak memiliki izin. Karena menurut Mardiansyah, hingga saat ini belum ada rekom yang dikeluarkan oleh Bupati Kuansing untuk pengurusan izin tersebut. 

"Izin pertambangan itu kan di provinsi, kabupaten hanya merekom saja. Nah, rekom ini belum ada dikeluarkan oleh bupati, " ucap Mardansyah. 

Mardansyah mengungkapkan, persoalan ini terjadi akibat belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kota yang belum disesuaikan dengan RTRW Provinsi Riau. Akibatnya banyak perizinan galian C yang tidak bisa diterbitkan izinya karena masih menunggu RTRW kabupaten kota disesuaikan dengan RTRW Provinsi yang baru. 

Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rustam juga memastikan sejumlah usaha Galian C yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing saat ini ilegal. Baik yang berada di hamparan sungai, maupun yang berada didaratan. 

Kendatipun demikian, meski di wilayah Kuansing banyak usaha Galian C yang tidak punya izin resmi, namun faktanya meraka tetap beraktivitas dengan alasan memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah. (hendri)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top