• Home
  • Kuansing
  • Perusak Baliho Caleg Gerindra Kuansing Terekam CCTV

Perusak Baliho Caleg Gerindra Kuansing Terekam CCTV

Rabu, 06 Maret 2019 | 16:31
RiauGreen.com
Foto: Ketua Bawaslu Kuansing, Mardias Adi Syahputra saat memberikan keterangan pers
TELUKKUANTAN,RIAUGREEN - Perusakan Baliho Caleg Gerindra,Gusmir Indra yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2019 lalu telah dilaporkan ke Bawaslu Kuansing pada tanggal 2 Maret 2019 lalu.

Laporan pengaduan itu dibuat oleh Sekretaris tim pemenangan, Hengki. Hengki melaporkan Rorin pihak yang diduga ikut mengetahui perusakan itu.

Saat dijumpai RiauGreen di posko pemenangan Gusmir Indra, Rabu (6/2/19) membenarkan kalau dirinya telah melaporkan Rorin ke Bawaslu Kuansing.

"Benar. Sudah saya laporkan," kata Hengki.

Hengki melaporkan Rorin karena diduga ikut serta mengetahui perusakan itu. Dasar dirinya melaporkan terlapor, karena berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan pihaknya.

Dalam rekaman itu, pihaknya menduga gestur tubuh yang berada didalam rekaman itu mirip-mirip terlapor. "Kami kan tidak menuduh. Melainkan menduga. Karena setelah kami membahas isi rekaman itu, salahseorang dari rekaman itu mirip-mirip Rorin," ujarnya.

Namun untuk membuktikan benar atau salahnya pelaku yang berada didalam rekaman itu, kata Hengki, merupakan wewenang jajaran Bawaslu. "Kami hanya menduga. Benar atau salah itu urusan penyidik nantinya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardias Adi Syahputra saat berbincang dengan RiauGreen.com diruangan kerjanya, Rabu (6/3/19) siang membenarkan adanya laporan tersebut.

Bahkan kata Adi-sapaan akrabnya, laporan tersebut dalam proses pengumpulan keterangan. "Ya, sekarang tengah dalam proses. Baik pelapor dan terlapor maupun saksi-saksi sudah kami mintai keterangannya," terang Adi.

Terkait laporan itu, sebut Adi, Bawaslu masih membutuhkan waktu untuk memperdalam laporan-laporan ini. Dijelaskan Adi, pihaknya juga telah mendapatkan rekaman CCTV.

Adi menceritakan, saat Bawaslu memeriksa pelapor, ada ketidak singkronan ciri-ciri yang diduga pelaku seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Dimana, dalam laporan itu, pelapor menyebutkan terlapor memiliki tinggi sekitar 170 centimeter. Setelah dicek, ternyata tinggi tubuh terlapor lebih dari itu. "Terlapor tingginya 180 centimeter," ujar Adi.

Masih terkait rekaman itu, wajah yang diduga merusak baliho itu tidak terlihat jelas. Hanya yang terlihat bagian belakang tubuh pelaku. "Sepertinya pelaku menjijik. Karena tingginya tidak sampai," kata Adi.

Lalu kata Adi, setelah terlapor dimintai keterangannya tadi siang, terlapor membantah atas tuduhan itu. Kata Adi, terlapor saat kejadian menyebutkan berada di salahsatu warung bersama teman-temannya. 

"Teman-temannya juga telah kami panggil. Dan Senen mendatang pemilik warung itu akan kami panggil," jelas Adi.

Bawaslu, kata Adi, memiliki waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan persoalan tersebut. Adi menyebutkan, laporan ini merupakan laporan keenam yang tengah diproses oleh Bawaslu Kuansing. (hendri)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top