• Home
  • Kuansing
  • Diprediksi Kerugian Keuangan Daerah Rp65 Miliar, LSM Permata Kuansing Tantang Penyidik Bedah Kasus Dana Sertifikasi Guru 2016
Bagian-1

Diprediksi Kerugian Keuangan Daerah Rp65 Miliar, LSM Permata Kuansing Tantang Penyidik Bedah Kasus Dana Sertifikasi Guru 2016

Minggu, 13 Januari 2019 | 17:56
RiauGreen.com
Poto: saat ribuan guru di Kuansing demo menuntut dana sertifikasi.

TELUKKUANTAN,  RIAUGREEN. COM- Kasus dana sertifikasi dan tunjangan penghasilan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2016 lalu belum juga menemui titik terang.

Padahal,  LSM Permata Kuansing sudah melaporkan soal dana sertifikasi ini hingga ke Mabes Polri. Pentingnya kasus ini diungkap,  kata Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi,  karena terindikasi ada KKN dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan daerah sekitar Rp65 miliar.

"Saya akan tetap buru kasus ini sampai kapanpun. Bahkan sampai ke pintu 'neraka' sekalipun, " kata Junaidi saat berbincang dengan RiauGreen.com, disalahsatu restoran di Telukkuantan pekan lalu.

Tekad Junaidi ingin membuka persoalan itu karena telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit terhadap keuangan daerah. Nilainya pun cukup fantastis.

"Daerah telah mengalami kerugian yang maha dahsyat. Ini yang perlu kita selamatkan, " tuturnya.

Dia berharap agar Tipikor Polri segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan pihaknya itu. Sebab, belum lama ini,  Mabes Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

"Namun sampai sekarang pihak Polda pun belum juga memberikan kepastian hukum. Saya berharap akan dipanggil pihak Polda Riau untuk memberikan keterangan. Tapi belum juga,  " katanya.

Rencana dalam waktu dekat ini,  Junaidi Afandi mengaku akan mengirimkan surat kepada Kapolda Riau guna untuk meminta kepastian hukum terkait persoalan itu.

Dalam kasus ini,  Junaidi mengaku tidak akan pernah mundur sedikitpun demi untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah yang ditaksirnya bernilai puluhan miliar itu. Bahkan dia mengajak penyidik untuk melakukan bedah kasus.

"Saya tantang penyidik untuk membedah kasus ini. Begitulah saking saya yakinnya telah terjadi unsur KKN dalam kasus itu, " tegas Junaidi.

Menurut Junaidi,  berdasarkan Perpres No 137 Th 2015 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-579/PK/2016 diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan atau Dana Transper Non Fisik,  TPG dan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sekolah Dasar (PNSD) Kabupaten Kuansing ditransfer pusat ke Kabupaten Kuansing tahun 2016 sebesar Rp146. 051. 627. 000.

Dana ini diperuntukan untuk Tunjangan Penghasilan Guru (TPG)  PNSD sebesar Rp143. 621. 127. 000. Sedangkan untuk Tamsil PNSD sebesar Rp2. 430. 500. 000. Tapi Pemkab Kuansing waktu itu tidak menyalurkan dana itu sepenuhnya. Hanya dibayarkan pada triwulan I dan triwulan II . Sedangkan triwulan III dan IV nunggak.

Mestinya pada tahun itu,  Pemkab Kuansing harus membayarkan TPG itu lunas sesuai dengan yang telah dialoksikan oleh Perpres No 137 Th 2015 sebesar Rp 143 miliar berikut dengan Tamsil.

Sementara pada waktu itu Pemkab Kuansing tidak membayarkan TPG  triwulan III sebesar Rp35. 905. 281. 750. Dan triwulan IV sebesar Rp28. 724. 225. 400 serta Tamsil triwulan IV sebesar Rp486. 100. 000. "Jadi total yang tidak dibayarkan oleh Pemkab Kuansing itu sebesar Rp65.115.607.150, " jelas Junaidi.

Kebijakan tidak membayarkan DAK itu sesuai dengan peruntukannya,  Junaidi menilai Pemkab Kuansing pada tahun itu tidak mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,  sebagaimana yang telah tercantum pada Undang-undang No 23 Th 2014 pasal 58. (hendri)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top