PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran merupakan paradigma baru untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Tidak sekedar membentuk struktur, tetapi harus pengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan.
Demikian dikatakan Sekretaris Kedeputian Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syahputra dalam acara sosialisasi Permen PANRB No.19/2 018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dan Permen PANRB No.20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah di Pekanbaru, Riau, Kamis (04/10). Acara tersebut dibuka oleh Asisten III Sekda Provinsi Riau, Indrawati Nasution.
Acara sosialisasi di Pekanbaru yang merupakan keempat kalinya dilaksanakan, diikuti pejabat dari seluruh Pemprov/pemkab/pemkot seluruh Sumatera, Jawa Tengah, dan Kalimantan. Kegiatan serupa telah dilaksanakan di Jakarta, Bandung, dan Manado. Dari Kabupaten Kuantan Singingi acara ini dihadiri Sekretaris Daerah DR.Dianto Mampanini,SE.MT.
Eddy mengatakan, kelembagaan dan tatalaksana merupakan dua dari delapan area perubahan reformasi birokrasi. Keduanya memiliki kaitan yang erat. "Organisasi pasti dipengaruhi oleh proses bisnisnya. Melalui pemetaan proses bisnis akan diperoleh jawaban, mengapa struktur organisasi harus dibentuk," ujarnya.
Tinjauan proses dalam struktur ini, dinilai merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi , yakni pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Namun, penerapan e-goverment akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai. "Yang akan terjadi hanya pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi, dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad mengatakan, sebenarnya sudah banyak instansi pemerintah yang melakukan evaluasi kelembagaan. "Tetapi umumnya sekedar untuk kepentingan tertentu, misalnya demi meningkatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
Ditambahkan, sebelum adanya Permen PANRB no. 20/2018 ini, evaluasi kelembagaan instansi pemerintah diatur dengan Permenpanrb No.67/2011. Bedanya, saat itu evaluasi kelembagaan belum diwajibkan. Dengan terbitnya Permenpanrb No.20 ini, maka evaluasi wajib dilakukan minimal tiga tahun sekali.
Untuk itu, Yanuar mengajak seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan di instansi masing-masing. Hal itu penting untuk penyusunan profil kelembagaan instansi pemerintah, imbuhnya.
Sementara itu Sekda Kuansing Dianto Mampanini yang mengikuti acara sosialisasi yang berlangsung sehari dan diikuti lebih dari 200 peserta ini berharap, dengan disosialisasikannya Permenpan-RB Nomor 19 Tahun 2018 dan Nomor 20 Tahun 2018 tersebut oleh Kemenpan-RB terhadap pemerintah daerah, pemerintah daerah semakin memahami akan maksud, tujuan dan apa yang diinginkan dari kedua permenpan tersebut.
Sehingga organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran dapat terwujut dan tidak hanya menjadi organisasi yang sekedar membentuk struktur saja melainkan berapa kebutuhan struktur dalam organisasi tersebut dapat diketahui dengan pasti dan menjadi pengelola proses dalam struktur tersebut. (hendri/rls)