• Home
  • Kuansing
  • Masyarakat Adat Antau Singingi Minta Pemkab Kuansing Perjuangkan Hak Ulayat dalam RTRW Riau

Masyarakat Adat Antau Singingi Minta Pemkab Kuansing Perjuangkan Hak Ulayat dalam RTRW Riau

Selasa, 25 Juli 2017 | 11:24
KUANSING, RIAUGREEN.COM - Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2017 yang belum tuntas merupakan salah satu peluang masyarakat adat mengajukan permohonan agar status kawasan pemukiman, kebun masyarakat dan tanah ulayat adat yang termasuk kedalaman kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk dapat dibebaskan statusnya menjadi Hutan Alat Peruntukan Lainnya (APL).

Logikanya, bagaimana mungkin kampung dan kebun masyarakat statusnya masih hutan. Begitu juga tanah ulayat adat yang berdasarkan putusan MK adalah hutan masyarakat adat dan sudah bukan hutan negara lagi, tentu hal ini ingin dimanfaatkan masyarakat adat Antau Singingi untuk mengelola tanah ulayat tersebut secara berkelompok/suku dengan pola kerja sama atau kemitraan dengan investor, demi meningkatkan perekonomian anak, cucu, kemanakan masyarakat adat kedepannya.

Hal inilah yang membuat ninik mamak dan masyarakat adat Antau Singingi  yang tergabung kedalaman empat desa : Pangkalan Indarung, Pulau Padang, Muara Lembu dan Logas, meminta kepada Bupati Kuantan Singingi H. Mursini agar komit memperjuangkan secara tegas usulan masyarakat adat ini demi kesejahteraan masyarakat kedepannya.

Sisrianto,M.Si salah satu tokoh muda Antau Singingi yang terhimpun dalam Forum Penyelamat Tanah Ulayat (FPTU) Antau Singingi menyampaikan : Saat ini mayoritas masyarakat adat Antau Singingi hidup dalam kondisi ekonomi sulit semenjak karet SRDP sudah habis masa produksinya. Untuk membuka kebun baru masyarakat tidak memiliki modal, hanya masyarakat ekonomi menengah keatas yang mampu membuka kebun baru, kalau ini dibiarkan tentu yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin, sehingga akan muncul kesenjangan sosial jika ini dibiarkan.

Lanjutnya lagi, Salah satu solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengangkat perekonomian masyarakat adat ini yaitu dengan membebaskan tanah ulayat adat dari status HPT ke APL, dengan demikian masing-masing suku akan dapat mengelola tanah ulayat secara berkelompok dengan pola kerja sama, mengandung investor perkebunan, baik investor sawit, aren, dll. Sehingga setiap keluarga dari suku pemilik tanah ulayat akan mendapat jatah kebun. Dengan demikian, jika kebun sudah berhasil dan panen tentu akan ada pemasukan tetap untuk keluarga setiap bulannya. Hal ini akan dapat mengangkat perekonomian masyarakat adat Antau Singingi kedepannya.

Seluruh berkas surat usulan dari kepala desa dan ninik mamak, dokumen-dokumen tanah ulayat, peta dan titik koordinat kawasan pemukiman, kebun masyarakat dan tanah ulayat, surat pengantar dari Camat, semuanya sudah kami kirimkan ke Bappeda minggu lalu. Dengan harapan Bupati, Bappeda dan Tim Penyusunan RTRW Kabupaten memperjuangkan usulan masyarakat adat Antau Singingi ini secara sungguh-sungguh. Tutup Sisrianto, tokoh muda yang juga berprofesi sebagai Tenaga Ahli Kabupaten, Kemensos RI.

Ditempat terpisah hal senada juga disampaikan Wiriyanto Aswir mahasiswa Antau Singingi. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yakni Bupati H. Mursini harus secara tegas memperjuangkan usulan masyarakat adat Antau Singingi ini, kawasan pemukiman, kebun masyarakat, tanah ulayat haruslah dibutuhkan di RTRW Riau.

Sekarang sudah saatnya Pak Bupati yang memperjuangkan aspirasi ini. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah kabupaten benar-benar memerankan fungsinya pro rakyat dan serius memperjuangkan aspirasi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kuansing. Tutup Wiriyanto Aswir yang juga Ketua Ipmakusi Pekanbaru.

Akademisi yang juga pengamat masalah sosial politik Riau, Adlin,M.Si saat dihubungi, menyambut baik langkah masyarakat adat Antau Singingi ini. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor : 35/PUU-X/2012 dengan tegas menerangkan bahwa hutan ulayat adat adalah milik masyarakat adat bukan hutan negara.

Maka dari itu sudah sepatutnya tanah ulayat adat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat adat.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka jerat kemiskinan dan kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari. Harga karet yang turun, membuat masyarakat semakin miskin yg bisa berlanjut ke beberapa generasi yang akan datang. Salah satu pemutus mata rantai kemiskinan adalah dengan memberdayakan petani.

"Dengan status APL, masyarakat bisa bekerja sama dg investor berkebun dengan pola kemitraan, yg di beberapa daerah mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Tentu usulan ini akan berhasil jika Bupati Kuansing komit membantu dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Antau Singingi. Kalau Bupati komit dan tegas, usulan masyarakat adat Antau Singingi pasti akan diterima Tim Pansus DPRD Riau," tutup Adlin. (rls)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top