• Home
  • Kuansing
  • Satgas PDIP Riau Laporkan Anggota DPRD Kuansing Misliadi ke Polda

Satgas PDIP Riau Laporkan Anggota DPRD Kuansing Misliadi ke Polda

Senin, 09 November 2015 | 13:00
ilustrasi palu hakim pengadilan. (gambar internet)
KUANSING, RIAUGREEN.COM - Satuan Tugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Satgas PDIP) Provinsi Riau akan melaporkan Misliadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena sudah mencemarkan nama baik partai peserta pemilu berlambang moncong putih tersebut.

"Negara ini adalah negara hukum setiap hal yang melanggar hukum maka kami akan turuti sesuai dengan UU yang berlaku. Terkait pernyataan saudara Misliadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing yang menyebutkan bahwa Satgas PDIP adalah abal-abal bagi kami adalah pencemaran nama baik. Dan disana jelas bahwa saudara Misliadi telah melanggar Pasal 333 Junto 335 KUHP Junto UU ITE pasal 27 ayat 1 atau pasal 27 ayat 3 dimana sangsinya 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp.1 milyar," ungkap Pikcer Ketua Satgas PDIP Riau Senin (9/11/2015).

Dibeberkan Pikcer, pernyataan Misliadi jelas-jelas sudah mengandung unsur Pidana karena menyebutkan Satgas PDIP Riau yang merupakan badan partai besutan Megawati Soekarno Putri ini adalah abal-abal.

"Kita adalah organisasi badan partai besar yang bagian dari sejarah perjalanan bangsa terdaftar di negeri ini lho, karena kita tidak ingin memperburuk keadaan dalam suasana pesta demokrasi di Kabupaten Kuansing, maka kita sudah memutuskan dalam rapat internal untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan  saudara Misliadi ke pihak penegak hukum," tutup Pikcer.

Saat ini diungkapkan oleh Pikcer, pihaknya sedang menyiapkan alat-alat bukti dan menyusun kajian hukum untuk diantarkan ke Polda Riau agar proses hukum dapat berjalan.

Sebelumnya diberitakan oleh media online lokal di Riau, Sabtu (9/11/2015). Misliadi anggota DPRD Kuansing ini menyebutkan bahwa Satgas Pilkada Curang besutan Satgas PDIP Kuansing adalah abal-abal, dan aktifitas pengawasan dalam rangka menjamin pemilihan kepala daerah tidak terjadi kecurangan meresahkan masyarakat. (rilis)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top