• Home
  • Kampar
  • JMS Kejari Kampar Beri Penyuluhan Hukum UU ITE Medsos dan Hoax

JMS Kejari Kampar Beri Penyuluhan Hukum UU ITE Medsos dan Hoax

Kamis, 13 Februari 2020 | 22:28
KAMPAR, RIAUGREEN.COM - Jajaran Kejaksaan Negeri Kampar dibawah komando Suhendri menyambangi para pelajar dalam menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan terlebih khusus pelajar. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JSM) para Korpa Adhyaksa diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau ini mengajak para pelajar untuk sopan saat mengunakan media sosial (Medsos) dan perang lawan hoax.

Kajari Kampar Suhendri mengatakan program JMS dengan materi Medsos dan Hoax, hal itu dilakukan untuk memperkenalkan kepada para pelajar agar memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari.

"Ini, supaya tidak terkena hukuman karena telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum serta dapat memotivasi siswa-siswi juga yang disampaikan dapat diterapkan di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah," jelasnya.

Terkait maraknya pengunaan medsos dikalangan pelajar ditengah arus digital tersebut, Suhendri yang menjadi pembicara utama ini memberikan tips-tips dalam menggunakan Medsos dengan bijak dan baik, hal itu untuk memahami bahaya hoax serta sanksi-sanksi hukum yang akan diterima apa bila salah penggunaannya terutama ucapan yang disampaikan melalui ungahan pesan di medsos tersebut.

"makanya kami berikan penyuluhan soal hukum dalam hal itu UU ITE, makanya kami ajak adik-adik pelajar ini agar bijak dalam bermedsos ke arah yang positif. Sesuai moto Kejaksaan kepada masyarakat Kenali Hukum, Jauhi Hukuman," terang mantan Koordinator Kejati Sumatera Utara itu.

Kegiatan JMS dilakukan di dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Bangkinang Kota dan SMP Negeri 3 Bangkinang. Suhendri didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, serta para Jaksa lainnya. Sedangkan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Ramzi.

Dalam hal ini Kejari Kampar juga menanyangkan film pendek dalam hal ini peran Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dengan judul 'Ayo Kenali Hukum Jauhkan Hukuman'.

"Disana mereka bisa melihat pentingnya pengetahuan dibidang Hukum," pungkas dia. (Ms)

BERITA LAINNYA
Gebyar IP-ICBS Resmi Digelar, Ini Harapan Wagubri
Senin, 20 Februari 2023 | 15:12
Posyandu Baiturrahman Gelar Wisuda Imunisasi Balita
Senin, 28 November 2022 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top