• Home
  • Kampar
  • Korupsi Belanja Rutin, Bendahara Dinas Cipta Karya Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Korupsi Belanja Rutin, Bendahara Dinas Cipta Karya Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 26 Juli 2017 | 16:57
Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Yusman, Bendahara Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar. Tetap dinyatakan hakim bersalah, kendati dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yusman yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran rutin di Dinas Cipta Karya tersebut. Dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/7/17) sore itu. Terdakwa Yusman terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana datur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," terang majelis hakim yang diketuai Toni Irfan.

Selain hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 284 819.000 atau subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir selama sepekan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider 3 tahun.

Seperti diketahui, Yusman (54) dihadirkan kepersidangan atas tindak.pidana korupsi dana belanja rutin di Dinas Cipta Karya.

Dimana perbuatan terdakwa ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.

Dari laporan tersebut, dilakukan perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Saat pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman sebesar Rp 1,4 miliar. Banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakannya. (rtc)


BERITA LAINNYA
Gebyar IP-ICBS Resmi Digelar, Ini Harapan Wagubri
Senin, 20 Februari 2023 | 15:12
Posyandu Baiturrahman Gelar Wisuda Imunisasi Balita
Senin, 28 November 2022 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top