• Home
  • Kampar
  • Polres Kampar Ciduk Dua Pengedar Sabu Tanpa Perlawanan

Polres Kampar Ciduk Dua Pengedar Sabu Tanpa Perlawanan

Sabtu, 14 Januari 2017 | 15:31
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Satuan Narkoba Polres Kampar menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/1/2017) pukul 01.00 Wib.

Tersangka pengedar narkoba diketahui berinisial MS (29) warga Desa Sungai Pinang, dan HB (32) warga Desa Danau Bingkuang, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, seberat 21,66 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik bening.

Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi saat dihubungi RiauGreen.com mengatakan, Tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi warga yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Pinang yang meresahkan masyarakat. Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat penggrebekan dirumah tersangka MS, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 21,66 gram, 1 timbangan digital, serta 1 pak plastik bening yang diduga untuk membungkus sabu.

Dari pengakuan tersangka MS, polisi menemukan satu tersangka lagi, yakni HB, yang mengakui sabu tersebut miliknya. Tanpa panjang lebar, polisi langsung melakukan penangkapan dari barang bukti yang diakui tersangka..

Lebih lanjut, Edi menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Kampar. (oz)

BERITA LAINNYA
Gebyar IP-ICBS Resmi Digelar, Ini Harapan Wagubri
Senin, 20 Februari 2023 | 15:12
Posyandu Baiturrahman Gelar Wisuda Imunisasi Balita
Senin, 28 November 2022 | 13:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top