• Home
  • Inhu
  • PT MAL di Inhu Tak Punya Izin Usaha Perkebunan

PT MAL di Inhu Tak Punya Izin Usaha Perkebunan

Rabu, 04 April 2018 | 12:24
Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Inhu Raja Fachrurazi SSos.
INHU, RIAUGREEN.COM - Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Fachrurazi S.Sos menegaskan bahwa PT MAL (Mulia Agro Lestari) tidak pernah memiliki Izin Lokasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Penegasan ini disampaikan Fachrurazi di Gedung DPRD Inhu Senin (2/4/2018) malam seusai menghadiri acara Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah Inhu TA 2017 di  Gedung DPRD Inhu.

Ditegaskannya, bahwa PT MAL pernah mengajukan Permohonan Izin kepada Pemerintah Daerah Inhu untuk Izin Lokasi seluas 500 Ha, namun ditolak.

Dikarenakan status lahan kebun yang pernah dimohonkan atau diajukan pihak perusahaan tersebut lokasinya masih dalam Kawasan Hutan, sehingga permohonannya tidak dikabulkan (ditolak) oleh pemkab Inhu.

"Karena Izin yang mereka ajukan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh, permohonan mereka (PT MAL) kita tolak," Ujarnya dengan tegas ketika dikonfirmasi media ini.

Lalu apakah ada hubunganya dengan PT RPJ secara administrasi atau terigister di pemkab inhu?. Sebagaimana diketahui pada akhir minggu kemarin sempat adanya hearing di kantor DPRD dengan pihak PT RPJ.

Kabag mengatakan dengan tegas bahwa PT RPJ (PT Runggu Prima Jaya) Tidak ada tercatat dalam pemerintahan kabupaten indragiri hulu.

"Sekali lagi saya tegaskan yang pernah datang bermohon itu sebelumnya yaitu PT MAL, dan itu ditolak pemda kab inhu dengan alasan sebagaimana diatas tersebut, statusnya masih dalam kawasan hutan lindung, apalagi belum adanya ijin lokasi dan ijin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan dari pusat sesuai dimaksud," tegas Raja Fachrurazi SSos.

Dengan tidak adanya Izin Lokasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit secara otomatis perusahaan tersebut tidak memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan).

"Artinya bukan pendirian perusahaan atau SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) yang wajib dipenuhi pihak perusahaan, akan tetapi Ijin Usaha Perkebunan (IUP), karena aktifitasnya bergerak di bidang pembangunan perkebunan kelapa sawit, yang kini khabarnya telah berproduksi," terang Kabag.

Lanjutnya, Dan ini hal penting Karena untuk mendapatkan IUP perusahaan harus memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan, dari pihak kehutanan atau pusat, sedangkan untuk mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan tentu harus memiliki Izin Lokasi, sesuai ketentuan aturan peraturan yang syah, tegasnya.

Sampai saat ini pihak management Perusahaan sesuai dimakaud maupun PT MAL belum dapat di konfirmasikan. (buds)

BERITA LAINNYA
Tips Mudik Aman dan Nyaman dari PLN UP3 Rengat
Kamis, 28 April 2022 | 17:15
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top