INHU , RIAUGREEN.COM – Beberapa titik ruas jalan aspal yang kondisinya rusak dan sangat memprihatinkan di inhu, khususnya di jalan lintas rengat-tembilahan di pasang rambu-rambu peringatan oleh Kepolisian Resort Indragiri Hulu melalui Satuan Lantas (Lalu Lintas), Kamis (8/2/2018).
Hal itu guna menghindari terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di ruas jalan tersebut, dua titik diantaranya terdapat kerusakan yang sangat parah yaitu di KM. 225 dan KM. 231 dimana separoh badan jalan tidak bisa dilalui.
Di KM. 231 kerusakan sudah sangat parah dimana separuh bada jalan sudah tidak bisa lagi dilewati, namun belum sempat diberlakukan buka tutup karena lalu lintas dijalan tersebut juga tidak terlalu padat, Ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK,MH melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP W Wahyudi, Jum'at (9/2/2018).
'Oleh karena dengan kondisi yang ada setidaknya ada empat rambu-rambu himbauan kepada pengguna Jalan agar berhati-hati," Ujarnya.
Disamping selain itu, dua titik dijalan lintas Rengat – Tembilahan telah dipasang Police Line, hal ini dimaksudkan agar warga yang melintas dapat lebih berhati-hati.
"Guna mengetahui kondisi arus lalu lintas yang ada pihaknya terus berkoordinasi dengan Polsek Kuala Cinaku," sebutnya.
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tentunya harus terus dipantau, karena dengan kondisi jalan yang ada saat ini sangat berpotensi terjadi kecelakaan.
"Tindak lanjut atas kondisi jalan tersebut pihaknya bersama instansi terkait di Pemkab. Inhu yaitu Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruangan) Inhu, dan sejauh ini pihak Dinas PUPR sudah turun langsung kelapangan," jelasnya.
Berdasarkan hasil turun lapangan tersebut pihak dinas terkait sudah menyampaikan kepada Instansi yang lebih tinggi, karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
Dijelaskanya juga bahwa kerusakan jalan lintas Rengat – Tembilahan tersebut selain disebabkan oleh Abrasi juga dikarenakan banyaknya mobil bertonase berat seperti angkutan CPO dan Angkutan Batu Bara yang melintas dijalan tersebut.
"Oleh karena ini merupakan kewenangan provinsi maka pihaknya hanya dapat menyampaikan laporan terkait kondisi yang terjadi," tuturnya. (bud)