INHU, RIAUGREEN.COM - Setelah dilaksanakan Verifikasi Partai Politik di Kabupaten Indragiri Hulu, KPUD Inhu menyatakan 15 Parpol lulus verifikasi.
Verifikasi tersebut digelar selama tiga hari, yang dimulai sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018, setelah usai verifikasi kemudian KPU menggelar pleno, sebagaimana hal diatur pada peraturan PKPU nomor 5 tahun 2018, yakni pada hari Jumat (2/2/2018), bartempat di gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhu di pematang reba,
"Pleno penyampaian hasil Verifikasi Kepengurusan dan keanggotaan parpol pun sudah digelar, untuk itu di simpulkan 15 parpol di Inhu dinyatakan memenuhi syarat,"sebut Ketua KPUD Inhu, M Amin, Jumat (2/2/2018), di Pematang Reba kepada awak media.
KPUD Inhu dalam hal ini selaku Penyelenggara Pemilu menyampaikan Pleno hasil verifikasi di hadiri seluruh anggota KPUD Inhu, Ketua dan anggota Panwas Inhu, pimpinan dan LO masing-masing parpol yang ada.
Oleh karenanya Hasil Pleno bersama itu dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Inhu Provinsi Riau dengan nomor: 7/PL.01.1-BA/02/KPU-KAB/II/2018.
Diterangkan kepada 15 parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi akan ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu.
Hasil verifikasi memenuhi syarat akan diserahkan ke KPU Riau, tertanggal 9 dan 10-februari-2018 mendatang.
"Sedangkan untuk pengundian dan penetapan nomor urut parpol akan digelar KPU RI pada 18 Februari, atau sehari setelah dilakukan penetapan parpol peserta Pemilu,17 Februari 2018 kedepan," ujar Ketua KPU inhu.M Amin.
Menurutnya terhadap 15 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat setelah Parpol Berkarya dan Parpol Garuda menyusul lulus verifikasi.
"Adapun lima belas (15) parpol yang Lulus Verifikasi yakni Partai Golkar, Demokrat, PDIP, PPP, Gerindra, PKS, PAN, PBB, PKB, Nasdem, Partai Hanura, PKPI, dan Partai Perindo, Partai Garuda, serta Partai Berkarya," tuturnya. (bud)