• Home
  • Inhu
  • Kabupaten Inhu Selalu Jadi Rujukan Peningkatan dalam Pelayanan informasi

Kabupaten Inhu Selalu Jadi Rujukan Peningkatan dalam Pelayanan informasi

Jumat, 22 Desember 2017 | 01:33
Wakil Bupati Inhu H. Khairizal SE MSi saat menerima penghargaan KI Riau Award 2017
INHU, RIAUGREEN.COM - Sebagai Kabupaten yang sudah tiga tahun berturut-turut meraih KI Award, Kabupaten Inhu selalu berada pada peringkat pertama dan masih menjadi rujukan bagi daerah lainnya di Riau yang mempunyai semangat untuk terus melakukan peningkatan dalam pelayanan informasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Ini bentuk dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk terus melakukan transparansi dalam segala bidang sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP," ungkap Wabup didampingi plt Kadis Kominfo Inhu, Jawalter setelah menerima KI Award Tingkat Provinsi Riau,  Kamis (7/12/2017) di  Pekanbaru.

Dijelaskannya transparansi atau keterbukaan dilakukan oleh Pemkab Inhu guna menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selian itu juga dikatakannya, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien.

Diungkapkannya masyarakat bisa mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Wabup berharap, kedepan sistem ini bisa terus ditingkatkan terutama dalam hal komitmen, komunikasi, kolaborasi dan bisa terus konsisten, agar masyarakat luas dapat betul-betul bisa terlibat dan punya kepedulian untuk sama-sama membangun Indragiri Hulu dan para pelaksana pemerintahan akan terawasi dan bisa terhindar dari praktek korupsi.

Sejak  Tahun 2011 Dibentuk PPID

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Inhu, Jawalter S melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rengga Dwi Bramantika Sunarto, Senin (18/12/2017) di kantornya kepada wartawan, mengatakan, dalam penerapannya UU KIP tersebut, sejak tahun 2011 silam Kabupaten Inhu telah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Penyerahan Data dan Informasi di PPIM


Bahkan, Kabupaten Inhu juga telah menyiapkan PPIM (Pusat Pelayanan Informasi Masyaralkat) yang dikelola langsung oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Inhu, ujar Rengga.

Ditambahkannya, dengan adanya PPIM masyarakat bisa memperoleh atau mengajukan permintaan terkait informasi secara umum tentang Kabupaten Inhu.

Akan tetapi, tata cara mendapatkan informasi itu tentu ada teknis atau tata cara yang harus diikuti oleh pemohoh atau masyarakat yang meminta informasi tersebut.

Yang pastinya, permintaan informasi tersebut tentu harus sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan PPID. Dan PPID Kabupaten Inhu, dibina langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto, tutur Rengga menguraikan.

Oleh karena itu, Diskominfo Inhu sebagai instansi yang membidangi atau bertanggung jawab langsung atas tugas PPID tersebut, mengharapkan kepada seluruh badan publik yang ada di Inhu, khususnya masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk dapat proaktif dalam melaksanakan keterbukaan informasi, sesuai yang diatur oleh UU KIP.

"Dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang apa saja terkait Kabupaten Inhu, bisa mengirimkan berupa surat, atau datang langsung pada hari dan jam kerja untuk mengajukan permohonan informasi pada alamat PPIM yang beralamat di Jalan Batu Canai Pematang Reba," tegasnya.

Selain penerapan UU KIP, Kabupaten Inhu juga telah berhasil melaksanakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) secara elektronik yang lazim disebut dengan E-Voting pada Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemkab Inhu beberapa waktu lalu.

Pilkades yang dilaksanakan dengan cara E-Voting telah dilaksanakan Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Pelaksanaan Pilkades dengan metode E-Voting tersebut merupakan yang pertama di Riau, dan Inhu merupakan kabupaten ke 15 di Indonesia.

Terkait keunggulan metode Pilkades dengan E-Voting tersebut adalah, mampu meniadakan kecurangan dan daftar pemilih ganda. Bahkan dengan E-Voting, keakuratan data pemilih dan data kependudukan bisa dipercaya, serta E-Voting mampu memangkas banyak waktu.

"Pelaksanaan metode E-Voting tersebut, tentunya melibatkan beberapa instansi terkait selain Diskominfo, yakni Disdikcapil dan Bagian Pemdes, Kominfo," tegas Rengga.
 
Sementara itu, Bupati Inhu Yopi Arianto kepada wartawan menegaskan, melalui penghargaan dan prestasi KI Award 2017 tersebut, hendaknya dapat memacu semangat seluruh OPD yang ada di Inhu menuju keterbukaan informasi publik dalam arti positif.

"Saya tekankan, seluruh badan publik khususnya OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhu, harus senantiasa berupaya memberikan akses informasi dengan mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Yopi.

Diketahui, dari lima kategori yang dinilai langsung oleh Tim KI tersebut, Kabupaten Inhu menjadi yang terbaik dalam kategori, pemerintah kabupaten/kota.

Kabupaten Inhu juga mendapatkan penghargaan khusus untuk individu yang mendorong aktifnya PPID pada masing-masing badan public


Kabid IKP Diskominfo Inhu Rengga Dwi Bramantika S, S.STP, M.Si Menyerahkan  Laporan Tahunan PPID Ke Komisi Informasi Provinsi Riau


Selain itu juga ada  Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang ditujukan bagi masyarakat dan dikelola Diskominfo Inhu.  Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan program LAPOR! sejak tahun 2014.

Pelaksanaan program LAPOR! merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran pemerintah kabupaten Indragiri Hulu untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.

LAPOR! juga sudah terintegrasi menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikembangkan bersama kantor staf presiden, kementerian pendayagunaan aparatur negara, reformasi dan birokrasi serta Ombudsman Republik Indonesia.     

Berkaitan dengan hal tersebut salah seorang Kabid Diskominfo Inhu Roma Doris mengatakan "LAPOR! bukan hanya program untuk pengaduan saja tetapi bisa juga berfungsi untuk memberikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah" tegasnya.
 
Setiap laporan tentang pelayanan publik yang masuk diproses sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan jika tidak ditanggapi akan langsung diteruskan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti.

Peraturan Bupati Inhu No 125 Tahun 2017

Keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Publik di setiap Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Bupati Yopi Arianto sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 125 Tahun 2017.


Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Riau ke Kabupaten Inhu


Pada poin penting yang RiauGreen.com kutip dalam perbub tersebut, pada BAB VII tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan Secara Serta Merta pada Pasal 20 yakni (1) Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dąpat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umurn wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta.

(2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; b Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; d Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau, f Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. (adv)


BERITA LAINNYA
Tips Mudik Aman dan Nyaman dari PLN UP3 Rengat
Kamis, 28 April 2022 | 17:15
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top